SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kompensasi bagi warga terdampak Proyek Pipanisasi Gas Gresik-Semarang (Gresem) Pertamina Gas (Pertagas), masih menggantung. Terbukti, tiga Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang bangunan rumahnya rusak belum ada kejelasan.
Proyek Pertagas tersebut dikerjakan olah Konsorsium Wiyaya Karya-Rabana-Kelsri (KWRK) sebagai main kontraktor. Dalam pekerjaan di wilayah Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, dikerjakan oleh PT Arcandra Citra Mandiri (ACM), salah satu Sub-kontraktor KWRK.
Sub-Kontraktor tersebut masih menyisakan persolan. Tiga KK di Rukun Tetangga (RT) 05, Rukun Warga (RW) 07, Lingkungan Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, belum menerima kompensasi atas kerusakan rumah mereka. Diantaranya, Samadi, Rustamaji dan Imam.
Samadi, mengatakan, jarak antara rumahnya dengan lokasi penanaman pipa gas hanya empat meter. Akibat dari getaran yang ditimbulkan alat berat saat beraktivitas menggali tanah membuat tembok rumahnya retak, dan sementara harus ditutup koran.
Tidak hanya itu saja, lantai teraspun mengalami pecah. Hingga terpaksa harus dilakukan perbaiki dengan biaya sendiri.
“Dulu pihak proyek berjanji mau ngasih uang Rp2 juta. Tapi saya tidak mau karena tidak cukup untuk dibuat biaya perbaikan,” ujar Samadi, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (28/8/2018).
Senada diungkapkan Rustamaji (60th). Tembok rumahnya banyak yang retak diantaranya dapur, kamar mandi dan kamar tidur. Selain itu bagian atas rumah juga rusak. Dulu tembok yang retak juga pernah di foto oleh pihak perusahaan yang didampingi Lurah Cepu, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, ketua RT dan RW.
“Dulu mau dikasih Rp2,6 juta. Uang segitu apa cukup buat memperbaiki. Kemudian pihak PT dulu yang nawari mintanya warga berapa?. Terus kami menjawab Rp50 juta, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasannya,” ujar Rustamaji.
Humas proyek pipa gas Gresem PT Pertagas, Herianda, menjelaskan, kerusakan akibat pekerjaan berdasarkan klausal, segala kerusakan yang terdampak wajib diganti. Yang bertanggungjawab untuk mengganti adalah kontraktor pelaksana.
“Kami dari Pertamina Gas akan menekan pihak kontraktor untuk negosiasi yang lebih jelas dengan warga. Pengajuan warga tersebut harus dikroscek,” ujarnya.
Sementara Humas PT ACM sub-kontraktor KWRK, Wawan, mengaku, pernah menawarkan ganti rugi kepada Imam senilai Rp5 juta. Sedangkan dua warga lainnya, berdasarkan hasil identifikasi hanya mengalami rusak ringan. Namun dalam pertemuan tersebut warga meminta kompensasi Rp50 juta.
“Itu melebihi dan tidak mungkin. Jadi belum ada titik temu,” jelas Wawan.
Terpisah Lurah Cepu, Tarkun, saat dikonfirmasi terkait tiga warganya yang belum mendapat ganti rugi mengatakan, pihaknya belum tahu.(ams)