DPRD Bojonegoro Sarankan Petani Lapor Polisi

Sutomo menunjukkan pipa pembuangan limbah.

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menyarankan kepada para petani sekitar operasi minyak dan gas (migas) Lapangan Sukowati, Blok Tuban, untuk melapor kepada pihak ber wajib terkait dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan tanaman padi mereka mati. 

“Langsung saja laporkan ke Kepolisian setempat, karena masuk ancaman pidana terhadap pencemaran lingkungan,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (31/8/2018). 

Menurutnya, dugaan pencemaran limbah di Lapangan Sukowati sudah terjadi sejak dulu dan sering dialami petani setempat. Komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini pernah memfasilitasi antara operator dengan petani namun tetap saja kejadian seperti itu terulang kembali.

“Siapapun operatornya, kalau ada dugaan pencemaran limbah langsung saja lapor polisi. Biar polisi yang melakukan tes laboratoriumnya,” tegasnya.

Jika benar terbukti terjadi pencemaran, maka bisa dipidana karena telah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut pasal 1 angka 14, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas Triwulan I 2026

“Bila perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH,” lanjutnya.

Sebelumnya, Sutomo, petani Desa Ngampel Rt 1 Rw 1, Kecamatan Kapas, mengadukan sawahnya yang mati, diduga terkena limbah dari Pad A Sukowati yang mencemari sungai digunakan untuk mengairi sawahnya. 

“Sejak diairi air dari sungai, sawah saya mati,” lanjutnya. 

Dia menduga air sungai tercemar limbah yang dikeluarkan melalui pipa besar dari Pad A. 

Terpisah, Legal and Relations Sukowati Field, Angga Arya, berjanji akan segera mengecek surat aduan dari Sutomo tentang kondisi sawahnya tersebut. 

“Nanti kami trace lagi ya,” pungkasnya.(rien)  

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *