Bawaslu Blora Putuskan Mantan Napi Korupsi Bisa Nyaleg

Bawaslu Blora Putuskan Napi Korupsi Boleh Nyaleg

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora, Jawa Tengah, telah memutuskan jika mantan nara pidana (napi) korupsi bisa menjadi calon legislatif (caleg). Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak akan langsung melaksanakan keputusan tersebut.

Keputusan Bawaslu ini setelah dilaksanakan sidang pembacaan putusan dalam sengketa proses pemilu antara Partai Hanura dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Senin (3/9/2018). 

Keputusan Bawaslu meloloskan bakal caleg mantan napi korupsi berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Kedua produk hukum ini memutuskan jika mantan napi korupsi bisa tetap mencalonkan diri dalam pemilu 2019. 

Atas putusan tersebut Bawaslu meminta KPU mengembalikan Wasit yang merupakan mantan napi korupsi dari Partai Hanura, dalam daftar calon sementara (DCS) pada pemilihan legislatif 2019. KPU harus membatalkan keputusannya Nomor 40/HK.03.1-KPT/3316/KPU-Kab/VIII/2018 tentang penetapan DCS anggota DPRD Blora dalam pemilu 2019 pada tanggal 11 Agustus lalu. 

Ketua Majelis Sidang, Lulus Mariyonan mengatakan, putusan Bawaslu memang dilakukan sesuai dengan putusan MK dan Undang-undang.  Sehingga Warsit bisa dilakukan pencatatan kembali oleh KPU sebagai bacaleg dari Partai Hanura.

Baca Juga :   Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Partisipasi Masyarakat

Sesuai putusan MK , jika Warsit nantinya ingin maju menjadi pemimpin daerah maka cukup melakukan pengumuman kepada publik bahwa dirinya adalah mantan napi korupsi. 

“Kami perintahkan kepada KPU untuk memasukan saudara Warsit untuk masuk dalam DCS dengan jangka waktu tiga hari terhitung putusan ini diputuskan,” ujarnya.

Dia menilai, Paraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 itu dianggap mendahului pelaksanaan undang-undang (UU). Seharusnya KPU melindungi hak kontitusi warga negara.

“Setiap warga nagara itu berhak dipilih atau memilih, kami melakukan itu sesuai dengan jalurnya,” ungkap Lulus. 

Terkait adanya surat dari KPU RI untuk menunda adanya putusan Bawaslu, pihaknya mengaku faham situsai dari KPU sekarang ini. Hanya saja, pihaknya saat ini melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.

“Jika KPU ingin menunda itu adalah tugas dari KPU sendiri. Kami hanya akan mengawasi proses selanjutnya, dan KPU akan melaksakan proses selanjutnya,” tuturnya.

Menanggapi putusan Bawaslu, Komisioner KPUK Blora, Achmad Husain, mengatakan, pihaknya bukan berarti akan langsung melaksakan keputusan dalam sidang, karena KPU adalah organisasi hirarki.

Baca Juga :   Karanglo Terbaik 2 Nasional Desa Sadar Jaminan Ketenagakerjaan

“Setelah putusan ini, kita akan laporkan hasilnya kepada KPU Provinsi dan KPU RI,” sambungnya.

Pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut, namun tetap mengacu pada keputusan KPU RI yang menyatakana penundaan pelaksanaan hasil putusan meloloskan mantan napi korupsi oleh Bawaslu Kota dan Kabupaten.

“Kita masih menunggu keputusan MA,” ujarnya.

Warsit, Bacaleg mantan Napi Korupsi, menyatakan tetap mengikuti putusan yang dibacakan bawaslu. Apabila KPU tidak mengikuti putusan tersbut, maka lembaga penyelenggara pemilu dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu, karena haknya untuk dipilih tidak dicabut oleh majelis hakim.

“KPU harus segera mentaati asas hukum yang telah dibacakan,” tegsnya.

Menurutnya, KPU Kabupaten Blora tidak perlu menunggu keputusan dari KPU RI, karena telah jelas dikatakan dalam UU Pemilu.

“Apabila ada persengkataan  tahapan pemilu di kabupaten maka Bawaslu yang memutuskan,” pungkasnya.(ams) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *