Polres Bojonegoro Terjunkan Tim Kumpulkan Barang Bukti

tambang galian C ilegal

SuaraBanyuurip.com -  Ririn Wedia

Bojonegoro – Tewasnya penambang pasir darat di lokasi tambang galian C ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (4/9/2018), menjadi perhatian khusus Kepolisian Resort (Polres) setempat. Korps Bhayangkara itu akan memproses kasus penambangan ilegal sampai tuntas.

“Akan kita proses sesuai ketentuan yang ada,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (4/9/2018) malam.

Proses hukum dilakukan, setelah adanya korban meninggal yakni Sumani (35), warga Desa Sumberarum RT 001 RW 001 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, sekira pukul 12.30 WIB, akibat tertimbun material tanah pedel saat melakukan penambangan galian c.  

Saat ini tim Satreskrim beserta Inavis dari unit Identifikasi Polres Bojonegoro telah turun ke lapangan guna mengumpulkan barang bukti serta saksi untuk diminta keterangan.

“Tim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dilapangan,” tandasnya.

Dari data yang didapat Polres Bojonegoro menyebutkan, korban meninggal yakni Sumani (35), dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material berupa tanah pedel.  Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/9/2018) sekira pukul 07.30 WIB, korban Sumani (35) bersama rekannya Saridi (25), yang masih tetangga korban, menambang pedel dengan menggunakan mesin disel sebagai alat untuk menyemprotkan air ke tanah.

Baca Juga :   HBA Januari 2023 Melejit, Komisi VII Minta Perhatikan Daerah Terdampak

Sekira pukul 12.30 WIB, tiba-tiba terjadi longsor  dan korban tidak dapat menyelamatkan diri. Sedangkan Saridi, berhasil menyelamatkan diri dan lansung melaporkan ke pemdes setempat.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *