Soal Andalalin JTB, Dishub dan Polres Bojonegoro Beda Statemen

Soal Andalalin JTB Dishub dan Polres Bojonegoro beda statemen

SuaraBanyuurip.com -  Ririn Wedia

Bojonegoro – Statemen berbeda disampaikan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Satlantas Polres Bojonegoro, Jawa Timur, terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin) untuk kegiatan pengembangan Unitisasi Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru (J-TB) di Desa Bandungrejo dan sekitarnya.

Dishub Bojonegoro menyebut jika dokumen Andalalin J-TB telah diserahkan Pertamina EP Cepu (PEPC) sejak tahun 2016 lalu. Sementara Satlantas Polres menyatakan hingga saat ini belum mendapatkan dokumen Andalalin.

“Sejak awal tahun 2016, Pemkab Bojonegoro, Polres, dan PEPC sudah membahas Andalalin itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Iskandar, kepada suarabanyuurip.com saat ditemui di Kantor DPRD Bojonegoro, Rabu (5/9/2018). 

Pihaknya justru mempertanyakan statemen Polres Bojonegoro yang menyebutkan tidak ada Andalalin di J-TB. Sekalipun demikian, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan wewenang Satlantas setempat. 

“Ya kalau tidak tahu dokumen andalalinnya, jadi lucu,” tukas Iskandar. 

Di dalam dokumen Andalalin, sudah tertera kapasitas muatan transportasi proyek yang melintas di jalan kabupaten. Komitmen perusahaan beserta kontraktornya jika ada kerusakan jalan, serta tanggung jawab lainnya saat melakukan giat proyek. 

Baca Juga :   Pemdes Sukoharjo Tunggu Komitmen PT Meindo Elang Indah

“Seperti misalnya, ada jam-jam tertentu untuk transportasi proyeknya, perbaikan jembatan agar tidak rusak saat dilintasi, dan masih banyak lagi,” pungkasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto, menyebut jika tidak ada Andalalin di J-TB. Meski demikian, Polres telah melakukan sosialisasi terhadap pengendara truk proyek untuk tertib lalu lintas.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *