SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, transportasi di Lapangan Sukowati, Blok Tuban, tidak memiliki izin an dispensasi untuk kegiatan operasional.
“Kami belum mendapatkan surat izin atau permohonan dari perusahaan migas di sumur Sukowati,” kata Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar, kepada Suarabanyuurip.com.
Menurutnya, dispensasi untuk transportasi di Lapangan Sukowati sudah kadaluwarsa dan tidak berlaku lagi. Terlebih, kabar yang diterima Dinas Perhubungan, sekarang ini perusahaan migas di sana telah diganti.
“Info yang kami terima, JOB P-PEJ diganti Pertamina EP,” imbuhnya.
Hal ini, dikarenakan, sampai sekarang Dishub belum mendapat surat pemberitahuan secara resmi siapa pengelola sumur minyak yang kini menghasilkan produksi hingga 10 ribu barel per hari.
“Surat izin atau rekomendasi ini wajib dipegang perusahaan migas supaya ada pertanggungjawaban jika terjadi kerusakan jalan dan sebagainya,” tukasnya.
Pria berkumis tebal ini menambahkan, penggunaan jalan kabupaten harus melalui izin atau dispensasi setelah terpenuhinya syarat adminsitrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan.
Sementara apabila ada pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sekitar wilayah operasional Lapangan Sukowati, sudah menjadi ranah operasional Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro untuk melakukan penindakan.
Dikonfirmasi terpisah, Security Staff Pertamina Hulu Energi (PHE), Jabar, yang bertanggung jawab atas kegiatan transportasi tersebut, belum memberikan konfirmasinya. Hingga berita ini diturunkan pesan pendek maupun sambungan telephone belum ada jawaban.(rien)Â