Sewa Lahan Pipa Pertagas Capai Rp320 Juta Per Bulan

Ibnu Soeyoeti

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten  Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, telah melakukan survei lapangan bersama tim penilai dari Jawa Timur, serta PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menentukan titik lokasi aset daerah yang digunakan untuk jalur pipa gas Gresik-Semarang (Gresem).

“Ada tujuh titik lahan milik pemkab yang digunakan jalur pipa gas Gresem oleh Pertagas,” kata Kepala BPKAD, Ibnu Soeyoeti kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (18/9/2018).

Tujuh titik aset Pemkab yang digunakan Pertagas diantaranya di Kelurahan Jetak, Kelurahan Ledok Wetan, Kelurahan Kepatihan, Kelurahan Kadipaten, Kelurahan Sumbang, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro dan Desa Wedi, Kecamatan Kapas.

“Selain itu, kami juga menetapkan nilai sewa tanah per bulannya,” imbuhnya.

Sewa tanah yang ditetapkan tiap bulan diantaranya untuk Kelurahan Jetak sebesar Rp35 juta, Ledok Wetan sebesar Rp47 juta, Kepatihan sebesar Rp107 juta, Kadipaten sebesar Rp83 juta, Sumbang sebesar Rp22 juta, Ngrowo sebesar Rp5 juta, dan Wedi sebesar Rp21 juta atau senilai total Rp320 juta.

Baca Juga :   Kontraktor Ring 1 Berharap Dilibatkan di Proyek Pengolahan Gas Banyu Urip

“Sewa tanah tersebut ditentukan sesuai dari hasil Penilaian Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Wilayah Jawa Timur,” tegasnya.

Nantinya, nilai sewa tanah akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi bupati yang dijadikan dasar pembuatan surat keputusan bupati tentang penetapan tarif pokok sewa barang milik Pemkab yang mempunyai kekuatan hukum dalam pelaksana tarif sewa.(rien) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *