SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Sebanyak enam orang perwakilan warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan koordinasi dengan Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (26/9/2018).
Koordinasi tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Pemerintah Desa (Pendek) Glagahwangi pada pelaksanaan pengisian sampai pada pelantikan perangkat Desa Glagahwangi.
“Hasil hearing beberapa waktu lalu sudah jelas, baik tim desa maupun pemdes telah melangar semua aturan,” kata salah satu warga, Ahmad Fadholi, kepada Suarabanyuurip.com usai rapat di kantor DPRD Bojonegoro.
Pria 30 tahun ini meminta, agar Komisi A terus mengawal hingga tuntas atas pelanggaran Perda No 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 dan Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan tes perangkat desa.
“Kita minta Kepala Desa dipecat, karena masih melantik perangkat desa,” tegas pemuda berkumis tipis ini.
Selain itu, warga menuntut agar perangkat desa yang kini mulai bekerja dilepas jabatannya dan tes perangkat desa diulang kembali.
Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, menyatakan, dalam hearing yang dilaksanakan Selasa (18/9/2018) lalu, semua instansi dari Pemkab Bojonegoro menegaskan, jika pelaksanaan tes perangkat desa di Glagahwangi telah melanggar aturan.
“Kita telah merekomendasikan tes perangkat desa harus dibatalkan demi hukum,” tegas Politisi asal Partai Gerindra.
Namun, ketika surat rekomendasi tersebut disampaikan pada Pimpinan DPRD, harus dilakukan kajian sesuai hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, surat rekomendasi sekarang ini ditujukan kepada Bupati Anna Muawanah untuk meninjau ulang proses yang ada di Desa Glagahwangi dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
“Kalau melanggar, maka harus ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pria berkacamata minus.
Selain itu, rekomendasi juga diberikan kepada Inspektorat untuk melakukan audit investigasi terhadap pengisian perangkat yang ada, apakah ada pelanggaran administrasi ataupun dalam penggunaan dana.
“Tujuannya apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pelaksanaan tes perangkat desa itu,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Glagahwangi, Haris Aburianto, hanya menyampaikan, pelaksanaan tes perangkat desa sebelumnya telah dimusyawarahkan dulu.
“Tidak ada yang salah, sudah sesuai mekanisme semua,” pungkas Haris, sapaan akrabnya.(rien)