Pemkab Bojonegoro Tak Bisa Tindak Lanjuti Pertamini

Plt Kepala Dinas Perdagangan Agus Hariana.

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Bisinis yang diyakini menjajikan yaitu berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan peralatan serupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kian membludak di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Sedikitnya hingga tahun 2018 ini telah terdapat sekira 90 Pertamini milik pengusaha yang tersebar di wilayah kabupaten yang memiliki sumber minyak Banyuurip, Blok Cepu, dan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB).

“Hingga tahun ini jumlahnya sudah mencapai 90 pedagang, bahkan diperkirakan terus mengalami peningkatan. Padahal Pertamini itu ilegal,” kata Plt Kepala Dinas Perdagangan, Kabupaten Bojonegoro, Agus Hariana, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (28/9/2018).

Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk penertiban belum ada hasil. Karena, surat yang dilayangkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum dijawab sampai sekarang.

“Kami berupaya untuk koordinasi dengan Menteri ESDM, tapi belum ada jawaban,” tegas pria yang memiliki tahi lalat di wajahnya.

Keberadaan Pertamini tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak ada aturan yang mengatur. Padahal, masing-masing Pertamini harus memiliki standarisasi atau Standart Operating Procedure (SOP).

Baca Juga :   Pemerataan Lahan Pipa Blok Cepu Segera Rambah Tuban

“Kalau tidak stadart, dipastikan memberi dampak buruk bagi lingkungan,” imbuh mantan Kepala Badan Ketahanan Bojonegoro.

Salah satu pemilik Pertamini, Fanani (45), mengungkapkan, tidak mengetahui detail terkait aturan untuk berjualan BBM menggunakan alat layaknya di SPBU.

“Saya beli ini, sudah komplit semua dari kenalan. Ya aman-aman saja selama jualan,” kata pria yang mewanti-wanti tidak disebutkan alamat lengkapnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *