Korban Penipuan Lapor di Polsek Cepu

Korban penipuan datangi Polsek Cepu

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Korban dugaan penipuan biro perjalanan haji dan umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL), datangi Polsek Cepu, Polres Blora, Jawa Tengah, untuk melaporkan oknum penghimpun dana dari para Jamaah, bernama MDS, warga Kecamatan Cepu.

Sebanyak tiga orang korban, masing-masing bernama Sukimin (58), Rambyung (55) dan Ratini (60), asal Desa Jepon, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, didampingi pengacara untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Laporan itu, langsung ditangani petugas Unit Reskrim Polsek Cepu. Yang saat itu juga mendatangkan terlapor (red, MDS) untuk dimintai keterangan mempertemukan kedua belah pihak. Sempat terjadi mediasi, namun masih menemui jalan buntu. Sebab, pihak korban meminta uang yang telah dibayarkan untuk segera dikembalikan penuh.

Ratini saat berada di Mapolsek Cepu menyampaikan, bahwa dirinya menuntut uangnya dikembalikan sepenuhnya.

“Sudah sering dijanjikan dan membuat perjanjian berulang kali tapi tidak segera diberangkatkan,” kata Ratini, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (04/10/2018).

Merasa jenuh hanya diberi janji yang tidak pasti, pihaknya mengambil langkah untuk melaporkan dugaan masalah tersebut ke Polsek Cepu.

Baca Juga :   Bulog Tak Layani Pesanan Beras Caleg

Sejak tahun 2017 lalu, Ratini mengaku, telah melunasi pembayaran untuk berangkat umroh. Berdasarkan kwitansi pertama sebesar Rp29.550.000.

“Lalu yang kedua dimintai uang lagi sebesar Rp5 juta tanpa kwitansi. Katanya (terlapor) untuk pemberangkatan,” ujarnya merinci.

Informasi diperoleh, sempat satu kali membuat pernyataan yang isinya akan diberangkatkan pada tanggal 25 Agustus 2018. Dan jika tidak bisa memberangkatkan uang akan dikembalikan pada akir September 2018. Ternyata, hal itu tidak terealisasi dan pihak yang dirugikan akhirnya melaporkannya kepada Polsek cepu.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Cepu, Iptu Wismo, menyampaikan, terkait dengan pelaporan dugaan penipuan dana umroh tersebut masih dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.

“Pihak yang dirugikan menginginkan uangnya kembali dalam waktu satu minggu. Sementara terlapor menyanggupi bulan Desember,” kata Wismo.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melanjutkan klarifikasi terhadap kedua belah pihak.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *