SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Hingga sekarang ini pembahasan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Blora Patra Gas Hulu (BPH), belum ada kabar kejelasannya. Sebelumnya rencana pembahasan sempat dihentikan pada akhir tahun 2017 lalu saat berlasungnya rapat paripurna di gedung DPRD Blora, Jawa Tengah.
Di temui di ruang kerjanya, Ketua Badan Legislatif (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Blora, Rajiman Santarko, menyatakan, pada periode lalu sempat diwarnai dengan tekanan dari berbagai pihak. Termasuk dari internal DRPD maupun dari pihak luar.
“Lho dibahas lagi, Pak?,” kata Rajiman, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (16/10/2018), menirukan seseorang yang menghubunginya melalui sambungan telpon genggamnya saat perda tersebut masih dalam pembahasan.
Kemudian, ada pihak lain yang juga menanyakan hal sama. Namun dirinya mengaku tidak bergeming meski banyak pihak melancarkan serangan psikis kepada dirinya.
Rajiman menyimpulkan, bahwa dalam rencana pembahasan itu banyak pihak kurang setuju dan terkesan ingin terlibat.
“BPH ini potensinya besar, lho. Makanya banyak yang ingin terlibat,” ujarnya.
Di tambahkan, pihaknya berkeinginan pembahasan perda ini dituntaskan karena merupakan inisiatif dari dewan.
“Lanjut pokoknya,” tandasnya menceritakan.
Di ketahui, perubahan perda itu menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BPH. Selain itu, untuk meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD) dari sektor Participating Interest (PI)Â Blok Cepu yang dikelola oleh PT BPH.
Dalam penyertaan modal tersebut, PT BPH menggandeng investor PT Anugrah Bangun Sarana Jaya (ABSJ) Surabaya. Tak ingin terjadi permasalahan lebih akut di kemudian hari, DPRD pun berinisiatif mengajukan perubahan perda pembentukan PT BPH.
Pembahasan perubahan perda itupun sudah beberapa kali dilakukan DPRD dan eksekutif tahun lalu. Namun pembahasan tersebut menemui jalan buntu. Lantaran pembahasannya belum rampung.(ams)