Modus Urus Izin Tambang, Warga Surabaya Dibekuk Polisi

Polres Bojonegoro tangkap penipu

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Tak hanya pelaku pengedar narkotika saja yang berhasil ringkus jajajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, namun juga berhasil membekuk tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus menguruskan izin pertambangan Galian C.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, menyampaikan, tersangka berinisial A.F alias Gus A’A ini menjanjikan pada korban bernama Chobul Rohman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, bisa mempercepat proses pengajuan izin tambang dengan biaya murah dan waktu yang cepat.

Dari hasil penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp309 juta. Kepengurusan izin tersebut, diakui dilakukan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Bojonegoro, hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Selama izin diproses, tersangka menyuruh korban untuk memulai aktivitas penambangan,” kata Kapolres AKBP Ary Fadli, saat pers release di halaman Mapolres setempat, Senin (29/10/2018).

Perkenalan tersangka yang mengaku sebagai wartawan berita online Bojonegoro dengan Kapolres ini dimanfaatkan untuk memperdaya korban, agar tidak khawatir aktivitas ilegalnya ditindak polisi.

Baca Juga :   Target Pembangunan Embung Jauh dari Realisasi

“Syaratnya harus setor uang, yang akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjut pria berkulit putih ini.

Dari penangkapan yang dilakukan, tersangka juga kedapatan memiliki senjata api dan narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, pria asal Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya ini dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 117 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Bisa sampai hukuman mati,” tegas Kapolres Bojonegoro.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *