Raperda Pelestarian Kesenian Tradisional Bojonegoro Dimatangkan

Raperda Pelestarian Kesenian Tradisional Bojonegoro Dimatangkan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Kesenian Tradisonal di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus dimatangkan. Salah satunya menjaring aspirasi dari stakeholder di bidang kesenian tradisional melalui Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Sanggar Seni Budaya Anugrah Desa Jono, Kecamatan Temayang, Rabu (7/11/2018).

FGD digelar Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. IDFoS Indonesia, LPM Indonesia, seniman, budayawan, mahasiswa, Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata hadir dalam acara tersebut. Juga team LPPM Unigoro yang ditunjuk menyusun naskah akademik rapaerda.

“FGD ini untuk menggali masukan guna menyempurnakan draf Raperda tentang Pelestarian Kesenian Tradisional,” jelas Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito kepada suarabanyuurip.com usai FGD.

Raperda Pelestarian Kesenian Tradisional ini merupakan inisiasi DPR. Yang melatarbelakangi, pertama, kesenian merupakan cermin peradaban dan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai adi luhur yang turut membentuk perilaku dan watak manusia ke arah arif dan bijaksana. 

Kedua, dewasa ini menunjukan tren semakin tergesernya kesenian tradisional oleh kesenian dan kebudayaan lain yang tidak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat Bojonegoro. 

Baca Juga :   Museum Tak Lagi Jadi Primadona

“Selanjutnya, tradisional dengan segala kekhasannya merupakan modal dalam pengembangan Kota Bojonegoro sebagai Kota Seni, Budaya dan Wisata,” imbuh Politisi asal Partai Gerindra. 

Tujuan lainnya adalah,  pelestarian kesenian beserta keunikannya dapat memperkokoh jatidiri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.

Selain itu juga untuk memperjelas ruang lingkup kewenangan pembangunan kebudayaan agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.

“khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian,” pungkasnya. 

Dengan pelibatam Universitas Bojonegoro ini diharapkan subtansi yang dirumuskan dalam peraturan tersebut secara akademik dapat dipertanggungjawabkan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *