SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban-Â Pada bulan November 2018 ini, Pemkab Tuban, Jawa Timur dijadwalkan melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama (PKS) dengan PT Hutama Karya (HK) selaku pemenang tender pembangunan Pasar Besar di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban.
PKS tersebut akan menjadi dasar penyelesaian pembangunan proyek, sesuai harapan Pemkab Tuban.
“Bulan ini kita akan teken PKS sama PT HK,” ujar Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya, ketika ditemui suarabanyuurip.com, di gedung DPRD Tuban, Senin (12/11/2018).
Mantan Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban menjelaskan, Pemkab Tuban sangat ingin proyek Pasar Besar Mondokan diselesaikan secepatnya. Urusan dijalur hukum sudah clear, dan kedua belah pihak akan menandatangani PKS.
Adapun isi dari PKS tersebut, mantan Camat Montong ini belum bisa membeberkan dengan gamblang. Dijanjikan setelah PKS rampung, akan disampaikan ke awak media.
“Tunggu saja setelah PKS,” jelasnya.
Sementara Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein, ingin dipenghujung tahun 2018 Pasar Besar bisa diselesaikan. Proyek yang sempat mangkrak tahunan itu, harus dilanjutkan sesuai harapan banyak pihak.
“Kedepan akan tetap jadi Pasar Besar bukan yang lain,” sambung politisi asal Kecamatan Rengel atau sekitar jalur pipa distribusi minyak Blok Cepu.
Setelah lama tersandung sengketa, akhirnya nasib Pasar Besar Tuban di Kelurahan Mondokan, mulai jelas. Di tahun 2017 silam, Pemkab Tuban bersama PT HK selaku kontrkator kedua, telah sepakat dan bakal meneken pembangunan ulang.
“Sebelum meneken pembangunan pasar, PT HK harus menyelesaikan Fasibility Study (FS) dahulu,†kata Kabag Hukum Setda Tuban, Arif Handoyo.
Sesuai batasan waktu, FS Pasar Besar harus diserahkan paling lambat bulan April 2017. Setelah itu kedua belah pihak akan menandatangani akta perdamaian, karena terlibat perseteruan berlarut-larut bahkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN).
Pria yang dipercaya sebagai kuasa hukum Pemkab Tuban, akan mengawal serius komitmen PT HK dalam menyelesaikan Pasar Besar. Saat ini baru sebatas komitmen, dan secara simultan dilanjutkan penilaian kelayakan implementasi bisnis. Mulai re-desain bangunan, pengaturan kegunaan (fungsi), maupun sejumlah managemen pengelolan lain.
“Kita juga butuh membahas investasi sekaligus pencabutan tuntutan,†jelasnya.
Setelah digugat PT HK pada tahun 2016 lalu, Pemkab Tuban kemudian mengajukan banding ke PN. Dari delapan point yang diajukan hanya empat point yang diterima. Sedangkan point yang ditolak mulai point empat berisi penggugat berhak melakukan tindakan penguasaan dan kepemilikan kembali atas tanah dan bangunan pasar.
Point 5, menghukum tergugat I dan II untuk membayar denda secara tunai sebesar Rp 2 miliar untuk material, dan Rp 25 miliar kerugian inmaterial, serta Rp 100 juta denda dan bunga.
Point 6, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap barang tidak bergerak menjadi objek sengketa. Terakhir point 7 berisi putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorraad), walaupun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.
“Alhamdulilah setelah banding ada kejelasan nasib pembangunan pasar,†pungkasnya. (Aim)