Realisasi Dana Bagi Hasil Migas Blora di Bawah Target

Sumur Migas Blok Gundih

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora –  Dana Bagi Hasil atau DBH Migas yang diterima Pemkab Blora, Jawa Tengah, belum sesuai target. Realisasi DBH Migas baru sebesar Rp4,3 miliar dari target Rp6,1 miliar. 

Penerimaan DBH Migas itu merupakan akumulasi triwulan ke tiga tahun 2018, dari dana perimbangan pemerintah pusat atas keberadaan lapangan migas yang ada di wilayah Blora. 

“DBH migas itu kami terima setiap tiga bulan sekali,” Kepala Bidang Pendapatan 1 Badan Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Asset daerah (BPPKAD) Blora, Sunaryo kepada suarabanyuurip.com, Jumat (23/11/2018). 

Penerimaan DBH Migas tersebut, menurut Sunaryo bisa mengalami kenaikan bahkan penurunan hingga akhir tahun 2018. Karena tergantung dari tinggi rendahnya harga minyak dan gas. 

“Kami juga selalu diberikan laporan lifting secara berkala,” kata dia. 

Selain DBH Migas, Pemkab Blora juga mendapat pendapatan dari DBH Panas Bumi sebesar Rp21 juta. 

“Ini merupakan bagi hasil dari wilayah lain sebagai daerah penghasil Panas Bumi di Jawa Tengah,” ujarnya.

Adapun sektor lain yang menopang pendapatan asli daerah (PAD) Blora, diantaranya Pajak Penerangan Jalalan (PPJ) yang besarannya adalah 9 persen dari jumlah pemakaian listrik di Blora. Realisasi sampai saat ini mencapai Rp17,8 miliar dari targert Rp20 miliar. Pendapatan tersebut ke kas daerah setiap satu bulan sekali. 

Baca Juga :   Suplai Minyak Dunia Turun, ICP Maret Naik ke Level USD 63,60 per Barel

“Misalkan nanti ada kenaikan tarif dasar listrik atau TDL, bisa berpengaruh juga terhdap pendapatan Blora,” ujar pria yang pernah berdinas di Dinas Pendidikan itu. 

Pemkab Blora sekarang ini juga sudah melakukan penarikan pajak mineral dan batuan yang tahun sebelumnya belum diterapkan. Ditargetkan pajak dari sektor ini sebesar Rp265 juta, dan sementara baru terealisasi Rp254 juta. 

BPPKAD optimis dapat memenuhi target tersebut. Mengingat, selama ini banyak ditemukan kegiatan pertambangan baik yang berizin maupun tidak berizin. Sehingga terdapat potensi pendapatan yang bisa disetorkan ke kas daerah.

“Kami tidak memandang izin atau tidak izin. Selama di situ ada kegiatan jual beli hasil tambang, maka harus dikenai pajak,” tegasnya. 

Namun demikian Sunaryo mengakui  cukup kesulitan menarik pajak mineral dan batuan, karena harus memberikan penjelasan kepada penambang.  

“Kita tetap dapat menarik pajak, namun tidak sesuai yang diharapkan,” pungkasnya.  (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *