Diduga Aniaya Pekerja Proyek, Oknum Kades Diamankan Polisi

Ilustrasi penganiayaan

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro, mengamankan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berinisal YUD (35), atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Kasatreskrim AKP Daky Zul Qornain, mengatakan, pelaku diamankan setelah ada laporan dari teman korban bernama Sutisno (45), asal Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com melalui sambungan telephone, Sabtu (24/11/2018).

Pada hari Jumat (23/11 2018) sekitar pukul 22.30 WIB di Balai Desa Punggur turut Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.

Kronologis kejadian, kata AKP Daki, korban dan para saksi bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari  yang dikerjakan oleh PT. CAHAYA INDAH MP.

Kemudian korban bersama saksi berniat untuk memindahkan tanda pembatas jalan untuk kemudian dipasang di proyek pengerjaan jalan di Desa Pojok, Kecamatan Purwosari.

Ketika sedang mengambil tanda pembatas jalan, tiba-tiba datang pelaku menegur dan menuduh bahwa korban dan para saksi telah melakukan pencurian tanda pembatas jalan.

Baca Juga :   Bocah 6 Tahun di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bengawan Solo

“Selanjutnya oknum kades ini membawa mereka ke Balai Desa Punggur,” tandasnya.

Sesampainya di balai desa, pelaku menyita handphone, dompet milik korban dan para saksi. Selanjutnya menyuruh mereka untuk melepas semua pakaian hingga hanya menggunakan celana dalam saja.

“Pelaku menyuruh korban dan para saksi untuk berdiri 1 kaki sambil kedua tangan memegang telinga,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku mengambil kayu berbentuk balok dengan panjang 50 cm. Karena merasa takut, para saksi kemudian melarikan diri. Ketika berlari melihat pelaku memukul korban pada kaki dan kepalanya hingga menyebabkan patah tulang kaki dan luka robek di kepala.

“Saat ini, pelaku ditahan untuk proses selanjutnya,” tandasnya.

Berawal dari laporan masyarakat tersebut, selanjutnya unit opsnal bersama piket reskrim melakukan penangkapan terhadap oknum kades tersebut di rumahnya beserta barang bukti.

Barang Bukti yang diamankan diantaranya satu buah balok kayu ukuran 3x5cm panjang sekira 80cm dalam kondisi patah.

Satu buah baju lengan panjang warna putih motif kotak-kotak, satu buah baju lengan panjang warna biru gelap, satu buah celana pendek warna abu-abu, dan dua buah celana panjang bahan jeans.(rien)

Baca Juga :   Penambang Perahu Temukan Mayat di Bengawan Solo

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *