SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Polres Blora, Jawa Tengah, akhirnya menahan Smn (65), mantan modin di wilayah Kecamatan Tunjungan atas dugaan pencabulan terhadap tetangganya, Bunga-bukan nama sebenarnya- gadis berusia 14 tahun, yang menderita keterbelakangan mental.
“Tersangka sudah kita tahan,” tegas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora, Ipda Lilik Widyastuti kepada suarabanyuurip.com, Selasa (27/11/2018).
Pelaku pencabulan ditangkap jajaran Perlindungan Perempuan dan anak ( PPA) Satreskrim Polres Blora pada pekan lalu. Pria lanjut usia itu diamankan setelah dilakukan penyidikan secara intensif, dan memeriksa keterangan sejumlah saksi serta hasil pemeriksaan dari dokter.
Lilik mengaku, penangkapan pelaku pencabulan dilakukan pada pekan lalu. Korban merupakan seorang difabel keterbelakangan mental.Â
“Saya lupa tanggalnya, kita tangkap seminggu lalu. Ya, korban gadis tuna grahita. Lebih jelasnya ke pak Kasatreskrim,” tegas Lilik.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut. Namun dia masih belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena sedang berada di luar kota.
“Benar mas, untuk perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut. Saya masih di luar kota,” ujarnya.Â
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkn pada awal Oktober 2018 lalu oleh orang tua korban. Untuk menyalurkan nasfu bejatnya, pelaku mengiming-imingi sejumlah uang. Pencabulan terjadi di rumah pelaku pada sore hari saat keadaan sepi.Â
Dugaan pencabulan ini sempat diselesaikan secara mediasi antara keluarga korban dengan pelaku, dan disepakati tidak sampai ke ranah hukum. Namun setelah kesepakatan damai tersebut, pelaku terkesan tidak bersalah dan meremehkan keluarga korban.Â
Sehingga membuat keluarga korban pencabulan melaporkannya ke Polres Blora. Dari keterangan korban yang di dampingi pihak keluarga, pelaku telah melakukan dugaan pencabulan sebanyak tiga kali.(ams)