Kejari Bojonegoro Kumpulkan Alat Bukti Kasus Korupsi Inspektorat

Segel Inspektorat

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Agus Budiarto mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi di Inspektorat Bojonegoro, Jawa Timur, masih berlangsung.

“Saat ini, penyidikan masih dalam proses pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (4/12/2018).

Dalam melakukan penyidikan, penyidik mengaku sudah memeriksa 40 orang saksi. Saksi tersebut dihadirkan baik dari internal kantor Inspektorat maupun dari dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Kabupaten Bojonegoro.

“Saksi yang diperiksa dari internal Inspektorat dan saksi di luar Inspektorat yang dianggap mengetahui atau melakukan sendiri peristiwa itu,” tandasnya.

Saat ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka, karena proses pengumpulan data kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih berlangsung. Kejari Bojonegoro bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara.

Setelah alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan di Kantor Inspektorat dan keterangan saksi-saksi, serta nilai penghitungan kerugian negara sudah selesai maka bisa ditetapkan tersangka. Kurun waktu peristiwa dugaan korupsi yang berjalan selama tiga tahun ini, kata dia, sehingga alat bukti yang harus dipelajari cukup banyak.

Baca Juga :   Karang Taruna Gayam Kembali "Ingatkan" Tripatra

“Alat bukti dokumen ini cukup banyak karena dugaan korupsinya dilakukan selama tiga tahun. Dan itu perlu dipelajari satu persatu, agar tidak salah,” pungkasnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi mengatakan, terkait dengan adanya dugaan kasus korupsi di Inspektorat pihaknya mengaku sudah pernah dipanggil pihak Kejari untuk diperiksa sebagai saksi.

“Bulan Agustus 2017 diperiksa kejaksaan terkait prosedur hukum di pemkab. Selain itu, seingat saya ada enam sampai delapan camat juga diperiksa dan sejumlah kepala dinas,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, diduga ada double accounting dari anggaran salah satu kegiatan (honor auditor) senilai kurang lebih Rp2,5 miliar. Kasus tersebut muncul diduga dari temuan BPKP yang diduga terjadi sejak 2014 hingga 2017.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *