SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Belum adanya satupun tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro atas dugaan kasus korupsi di Inspektorat disesalkan oleh aktivis lokal Bojonegoro, Jawa Timur. Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharma.
“Adanya penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan Kejaksaan di kantor Inspektorat ini harus jelas arahnya. Masih abu-abu atau memang penegakan supremasi hukum,” kata Ketua LSM Angling Dharma, M Nasir, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (5/12/2018).
Kalau yang dilakukan Kejaksaan ini adalah penegakan supremasi hukum, Kejaksaan harus berani dan bertindak tegas. Karena setelah masuk tahap penyidikan serta penggeledahan tersebut, seharusnya sudah ada tersangkanya.
“Maaf bukan saya bermaksud memfitnah, tapi bisa jadi ada indikasi permainan hukum jika berlarut seperti ini,” tudingnya.
Saat ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka, karena proses pengumpulan data kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih berlangsung. Kejari Bojonegoro bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara.
Setelah alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan di Kantor Inspektorat dan keterangan saksi-saksi, serta nilai penghitungan kerugian negara sudah selesai maka bisa ditetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Agus Budiarto mengatakan, dugaan korupsi di Inspektorat ini telah berjalan hampir selama tiga tahun, sehingga membuat alat bukti yang harus dipelajari cukup banyak.
“Alat bukti dokumen ini cukup banyak karena dugaan korupsinya dilakukan selama tiga tahun. Dan itu perlu dipelajari satu persatu, agar tidak salah,” pungkasnya.(rien)