Diduga Setubuhi Gadis 15 Tahun, Warga Tangerang Ditangkap Polisi

Diduga setubuhi gadis 15 Tahun warga Tangerang Ditangkap Polisi

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pria berinisial DK, (28), diamankan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, itu diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

“Korban baru berusia 15 tahun, warga Kecamatan Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP. Ary Fadli kepada Suarabnayuurip.com, Kamis (6/12/2018) malam.  

Dugaan persetubuhan itu dilakukan pelaku di salah satu rumah di seputaran Kota Bojonegoro pada Rabu (3/10/2018). Setelah kejadian tersebut pelaku meninggalkan korban. 

Korban sempat menutupi peristiwa persetubuhan itu kepada orang tuanya. Korban baru menceritakan Jumat (30/11/2018) pagi. 

Mendapat pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkannya ke Polres Bojonegoro. Polisi kemudian melalukan pencarian dan pelaku berhasil ditangkap di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. 

“Pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor  1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Pengawasan Naker di Tuban Mlempem

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolres.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *