Bawaslu Bojonegoro Tertibkan 684 APK Capres dan Caleg

Bawaslu Bojonegoro Tertibkan 684 APK Capres dan Caleg

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menertibkan enam ratusan lebih Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. 

“Ada 684 buah APK yang kita tertibkan hingga saat ini,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moh Alfianto, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (12/12/2018). 

Dijelaskan penertiban dilakukan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. APK yang ditertibkan merupakan gambar pasangan calon presiden (Capres) maupun calon legeslatif (Caleg) yang akan mengikuti Pemilu 2019.

Jumlah 684 APK yang sudah ditertibkan itu rincian berupa baliho 589 lembar, spanduk 93 lembar dan umbul-umbul 2 lembar. 

“APK yang ditertibkan itu, sebagian besar karena pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada,” imbuhnya. 

Peraturan yang dilanggar yaitu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 dan Perbup Bojonegoro Nomor 31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro. 

Penertiban APK dilakukan diantaranya yang berada atau dipasang di kaca kendaraan angkutan umum, di lingkungan pendidikan maupun di sekitar lokasi ibadah.(rien) 

Baca Juga :   Aktifitas Proyek Banyuurip Kembali Normal

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *