SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban-Â Perokok di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memiliki andil cukup besar terhadap perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di tahun 2018, setiap jamnya pemkab bisa meraup pendapatan pajak rokok sebesar Rp2.244.047.72.
“Untuk per harinya daerah bisa meraup Rp53.857.145,2 dari rokok,†ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (20/12/2018).
Tahun ini Pemkab Tuban hanya mendapat DBHCHT Rp19.657.858.000. Lebih rendah dibanding tahun 2017 yang tembus Rp26.934.480.675. Hal ini karena ada pengalihan pajak rokok daerah ke BPJS Kesehatan.
Pada tahun sebelumnya, Pemkab Tuban mampu meraup pajak rokok Rp3 juta lebih per jamnya atau Rp73,7 juta per harinya. Capaian ini karena pada waktu itu, DBHCHT belum ada pengalihan untuk BPJS.
Besaran pembagian DBHCHT berdasarkan dua status. Sebagai penghasil tembakau, dan sebagai daerah yang memiliki industri pabrik rokok. Kebetulan Tuban memiliki dua indikator itu, sekalipun dalam skala sedang.
Dari total DBHCHT yang diterima daerah, telah dibagi ke 12 organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran pembagian yang diterima OPD menyesuaikan dengan beban tanggung jawab penggunaan DBHCHT. Untuk tahun 2017, porsi tertinggi diperoleh dinas perikanan dan peternakan (DPP). Sementara yang terkecil ada di bagian humas.
Setelah dibagi, anggaran tersebut digunakan membiayai kegiatan penguatan kelembagaan kelompok petani tembakau yang menjadi pilot project. Sekaligus kegiatan pengembangan kewirausahaan dan pembangunan infrastruktur yang diperbolehkan menggunakan anggaran DBHCHT.
Untuk acuan penggunaan dana tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.07/2016 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Data dari Kabid Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Perimbangan DPPKAD Tuban, Syamsul Arifin, menambahkan, selama dua tahun terakhir penerimaan DBHCHT terus melebihi target. Hal ini sangat menguntungkan daerah, dan masyarakat khususnya petani tembakau.
Tahun 2016, Pemkab menargetkan DBHCHT Rp15.673.510.000, dan terealisasi Rp16.106.148.208. Sedangkan tahun 2015 ada penururunan penerimaan DBHCHT Rp15.119.050.000, dari target Rp19.818.230.000. (Aim)