SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebut, selama ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai pengawas terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) melihat banyak dugaan penyelewengan yang terjadi di daerah.
“Potensi penyelewengan pendistribusian BBM juga bisa terjadi di Bojonegoro,” ungkap Kepala Sub Bagian Sumber Daya Mineral dan Lingkungan bagian SDA, Dadang Aris, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (22/12/2018).
Oleh sebab itu, BPH Migas melakukan penandatanganan Memorandum of Anderstanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Polri untuk menindak tegas semua pelanggaran dengan melibatkan instansi yang ada di masing-masing daerah.
“Kita ikut serta dalam pengawasan pendistribusian BBM di Bojonegoro, jika ada tindak pidana langsung lapor polisi,” imbuhnya.
Dari sosialisasi yang diberikan kepada Bagian SDA beberapa waktu lalu oleh BPH Migas terungkap, beberapa permasalahan yang dihadapi sekarang ini diantaranya pelanggaran penyaluran BBM, kelangkaan BBM, perbedaan harga BBM, serta kebijakan BBM satu harga belum diimbangi dengan jumlah SPBU yang memadai.
“Muara dari permasalahan tersebut adalah adanya tindak pidana dan pelanggaran,” tandas Aris.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengaku, belum mengetahui pasti adanya MoU antara BPH Migas dengan Polri untuk pengawasan pendistribusian BBM. Karena, hingga saat ini belum ada instruksi dari pusat terkait itu.
“Tapi, kalaupun ada kita siap. Meski, selama ini sudah melakukan pengawasan pendistribusian BBM di Bojonegoro,” ungkapnya.
Sejak setahun terakhir, Ary sapaan akrabnya menyebutkan, terdapat banyak sekali kasus penyelewengan BBM bersubsidi. Bahkan, para pelaku sudah dilakukan proses hukum sesuai Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Ada lebih dari 15 kasus yang pernah kita tangani terkait penyalahgunanaan BBM bersubsidi,” pungkasnya.(rien)