SuaraBanyuurip.com -Â Â Hidayatul Khoiriyah
Tuban -Â Pemkab Tuban, Jawa Timur, menetapkan enam kawasan bebas asap rokok. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR).
Kawasan tanpa rokok itu diberlakukan di pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja. Kawasan tersebut secara garis besar merupakan tempat umum dan tidak ada sirkulasi udara yang cukup.Â
“Perda tersebut telah di sosialiasaikan pada seluruh kecamatan,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban, Endah Nurul, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (28/12/2018).
Sosialisasi telah dilakukan baik melalui siaran radio, maupun mengundang seluruh kecamatan. Kendati demikian, ditetapkannya Perda tersebut masih belum dapat di terima semua masyarakat.
Perempuan asal Surabaya itu menilai pro kontra kebijakan tersebut wajar, sebab merupakan hal baru di lingkungan masyarakat.
“Intinya pemkab bukan melarang merokok, tetapi mengatur tempat-tempat merokok,” tegasnya.
Tujuan ditetapkan Perda untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan atau/ perokok pasif, serta memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Selain itu, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung, dan mencegah perokok pemula.
Sedangkan pada KTbR disediakan Smoking Area yang merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik.
Kepala Bidang Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono, mengungkapkan sampai sejauh ini belum ada tembusan dari dinas terkait tentang kebijakan tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan imbauan kepada masyarakat khususnya bagi perokok.
“Mungkin karena Perda baru, tapi kami tetap melakukan imbauan kepada masyarakat,†sambungnya.Â
Di sisi lain, Supriyanto, salah seorang perokok aktif, mengaku akan mengikuti aturan dari pemerintah, sejauh aturan tersebut tidak terlalu ketat.
“Karena bukan melarang, jadi tidak masalah,†pungkas warga Jarkali. (hida)Â