SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora - Ditangkapnya 20 pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memunculkan dugaan adanya keterkaitan proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI, Seno Margo Utomo, mengungkapkan diantara 20 pejebat Kementerian PURR yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK itu pernah membicarakan proyek SPAM Blora yang tak kunjung selesai pengerjaannya.
“Beberapa orang dari mereka pernah saya temui,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Minggu (30/12/2018)Â
Proyek SPAM Blora menelan anggaran Rp135 miliar yang bersumber dari APBN. Pekerjaan dimulai tahun 2015 lalu, oleh PT Hutama Karya (HK). SPAM bakal dimanfaatkan mengolah air Sungai Bengawan Solo menjadi air minun untuk dialirkan hingga Blora.
Seno, panggilan akrabnya, mengaku bersyukur dengan OTT oleh lembaga anti rasuah. Sebab sebelum penangkapan tersebut, dirinya telah menduga jika proyek SPAM Blora bermasalah dan ada permainan.
“Akhirnya kena OTT KPK,” tegas mantan Anggota DPRD Blora itu.
Dia menduga tidak menutup kemungkinan OTT terhadap pejabat PURR oleh KPK juga ada kaitannya dengan ketidakberesan proyek SPAM Blora.
“Semoga bisa diungkap KPK dengan terang benderang,” tandasnya.Â
 Sebab, lanjut dia, pekerjaan SPAM Blora belum juga selesai meskipun telah melebihi batas waktu sesuai kontrak pekerjaan yang berakhirnya pada Desember 2018.
“Bahkan sempat ada masalah dengan pecahnya bak prasedimentasi,” tuturnya.Â
Selain itu, Seno juga menemukan adanya dugaan ketidak sesuaian rencana anggaran biaya (RAB) dalam pelaksanaan pekerjaan yang disub-kan dari Hutama Karya ke pihak lain.
Dikutip dari detik.com, 20 pejabat PURR yang tertangkap KPK itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).
Proyek tersebut disebut KPK dikerjakan di sejumlah daerah. Pejabat menangani proyek ini berada di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak SGD 25 ribu dan Rp 500 juta. Selain itu, ada uang sekardus yang jumlahnya sedang dihitung.
Sebanyak 20 orang yang diamankan penyidik KPK terdiri dari pejabat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian PUPR serta pihak swasta.(ams)