SuaraBanyuurip.com -Â Hidayatul Khoiriyah
Tuban –Â Sepanjang 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, Jawa Timur, telah menyelesaikan 64 ribu bidang tanah sesuai jumlah bidang sertipikat tanah gratis yang diperoleh, dengan batas penyerahan laporan hingga akhir Maret 2019.
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) akan disosialisasikan pada awal tahun 2019 setelah penetapan desa target. Tujuannya memberikan pengarahan terkait Prona serta tidak terjadi salah paham terkait pungutan liar (Pungli).
“Dalam satu atau dua hari ini, kalau sudah ditetapkan desa mana yang akan ditargetkan, kami akan sosialisasikan,†ujar Bagian Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, Suwono kepada suarabanyuurip.com, di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2019).
Sejumlah persyaratan yang harus disiapkan masyarakat berkaitan dengan bukti perolehan tanah hingga ke pemohon termasuk cara perolehan, waris, jual beli, dan lainnya. Dalam mengurus Prona juga harus melengkapi antara lain, berkas, materai, patok standar BPN, transportasi, dan saksi.Â
Data BPN Tuban sepanjang 2018, tidak ada aduan terkait pungli, atau perangkat desa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sedangkan hingga Maret 2017, ada 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tuban yang tertangkap OTT. Kendati demikian, hal ini bakal diantisipasi agar tidak ada pelayan publik yang terjerat pungli.
Pada 2019 target untuk bidang sertipikat gratis di Tuban sejumlah 67.500 bidang. Jumlah ini lebih banyak dibanding target di tahun 2018.Â
“Target dari pusat sejumlah itu,†pungkas pria ramah ini. (hida)Â