SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyoroti partai politik (Parpol) yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye. Ada tujuh parpol hanya mencantumkan nol rupiah (Rp0) dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
“Selama kampanye beberapa parpol melakukan kegiatan, tetapi tidak melaporkan sumbangan dana kampanye. Ini yang kami cermati,†ujar Ketua Bawaslukab Blora, Lulus Mariyonan, Kamis (3/1/2019).
 Dijelaskan, Parpol yang nol rupiah dalam laporannya adalah, PDI Perjuangan, Golkar, Garuda, PSI, PBB, Berkarya dan Nasdem.Â
Sedangkan delapan parpol mencantumkan sumbangan dana kampanye, yaitu PKS sejumlah Rp116.740.000, PKB sebesar Rp89.200.000, PPP sejumlah Rp33.300.000.
Kemudian Partai Gerindra sebesar Rp92.892.000, Partai Perindo sejumlah Rp19.500.000, Partai Demokrat sebesar Rp170.245.500, Partai Hanura sebanyak Rp 100.975.000, dan PAN sebesar Rp 14.151.000.
“Terhadap parpol yang sudah melaporan besaran sumbangan, patut diapresiasi,†ucapnya.
Lulus menyampaikan, LPSDK adalah cerminan ketaatan parpol dalam keikutsertaan pemilu. Dengan pelaporan transparansi sumbangan dari pihak-pihak yang diatur dalam aturan akan mendorong kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
LPSDK bisa berupa uang, barang dan jasa. Sekalipun saat ini tidak ada sanksinya secara administrasi, namun harus dipertanggungjawabkan secara moral oleh parpol kepada masyarakat.
“Ini jadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Sementara itu Kordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Blora, Adhyka Fuad Ibrahim menambahkan, jika pengawasan LPSDK berdasakan pasal 14 Perbawaslu No 29 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut disebutkan, pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai tingkatannya, dengan memastikan sembilan item.
Bawaslu memastikan kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu pelaporan, penerimaan dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang, memeriksa terkait kelebihan sumbangan, memeriksa kelengkapan laporan.
Kemudian memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan, identitas pemberi sumbangan, kesesuain sumbangan dengan jumlah nominal batasan dana kampanye, dan bukti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Memang ada catatan soal ketepatan waktu laporan oleh salah satu parpol, adapun sumbangan yang ada kebanyakan berasaal dari masing-masing caleg,†jelas Andyka.
Sementara itu juga ada sumbangan yang dilaporkan dalam bentuk barang, termasuk juga ada dari fraksi yang duduk di DPRD Blora.(ams)