SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil menangkap satu dari 19 pelaku penganiayaan Joko PrayitnoTokoh, seorang polisi hutan (Polhut) pada Sabtu, (1/9/2018).
Pelaku bernama Suwandi (47). Dia ditangkap di rumahnya di Dukuh Priangapus Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Selasa (1/1/2019).Â
“Pelaku sudah kita tahan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo, Rabu (2/1/2019).Â
Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua batang kayu jati ukuran 0,65 meter persegi, dan lima batang kayu jati untuk pikulan sepanjang 2 m berdiameter 7 cm.
 Juga sebuah gergaji tangan, seutas tali plastik ukuran 1,5 meter, sebuah kaos warna hijau tua, dua buah batu, sebilah pedang, satu unit sepeda motor warna merah tanpa plat nomor. Â
Penganiayaan terhadap  Joko PrayitnoTokoh oleh kawanan blandong terjadi pada Sabtu (1/9/2018) lalu sekira pukul 16.30 WIB, di kawasan hutan RPH Bleboh, BKPH Nanas, KPH Cepu turut wilayah Kecamatan Jiken. Â
 Saat itu anggota Polter melihat pelaku yang sudah dikenalnya bersama dengan teman-tamannya sekitar 19 orang sedang memotong kayu jati. Kemudian, korban sekaligus pelapor besama anggota lainnya mendatangi lokasi kejadian bermaksud menegurnya.Â
Melihat kedatangan petugas, pelaku bersama komplotannya melarikan diri. Tidak lama kemudian, dua orang pelaku kembali mendatangi pelapor sambil marah-marah dan meyerang dengan cara menusuk perut korban menggunakan sebilah pedang. Lalu memukul dengan batu mengenai perut korban.
Merasa tidak puas, pelaku kembali menyabetkan pedangnya kearah korban. Beruntung korban berhasil menghindar. Pelaku meniggalkan korban, tapi pelaku lainnya melempari korban dengan batu.Â
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana. (ams)Â