SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Polemik tuntutan pembayaran proyek APBD tahun 2011 oleh sejumlah kontraktor Blora, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius pejabat tinggi setempat.  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blora melakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.
“Hari ini rapat koordinasu dengan OPD, Ketua DPRD, Kejaksaan dan Polres,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, dikonfirmasi suarabanyuuriip.com melalui telepon genggamnya, Jumat (4/1/2019).Â
Baca Juga :Â
Anggap Pemkab Blora Tak Taat Hukum
Proyek Belum Dibayar, Pemkab Blora Akan Dilaporkan KPK
Dinrumkimhub dan DPUPR Blora Takut Cairkan Anggaran
Dijelaskan, hasil dari pertemuan tersebut belum bisa mengambil keputusan pasti. Sebab ada dua dinas termasuk bagian hokum yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut.Â
Disinggung rencana mengundang kontraktor yang menuntut pembayaran, pihaknya belum bisa memastikan karena akan dilakukan kajian terkait pertemuan itu.
“Masih akan dikaji lagi. Keputusannya pun setelah dikaji,†ucpanya.Â
Menangapi pernyataan Sekda Blora, kuasa Hukum Penggugat, Farid Rudiantoro, menyampaiakan, jika putusan Mahkamah Agung (MA) tidak perlu dikaji lagi.
“Berari Pemkab Blora menganggap bahwa MA itu lebih bodoh, sehingga harus melakukan kajian lagi,” ujarnya.Â
Farid membeberkan, Pemkab Blora telah meminta petunjuk hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada (7/3/2018) lalu, melalui surat dengan nomor 180/0638, dan telah mendapatkan legal opini (pendapat hokum) dari Kejari dengn nomor B-633/O.3.43/Gph.1/05/2018 pada (9/5/2018).Â
Selain itu, sebelumnya Pemkab Blora juga sudah berkonsultasi dengan perwakilan BPK RI Jawa Tengah, terkait penganggaran pembayaran Putusan MA pada (24/8/2018) lalu. Inti dari hasil konsultasi disebutkan, perkara yang telah diputus MA Nomor 1506 K/PDT/2016, Nomor 1507 K/PDT/2016, Nomor 1508 K/PDT/2016, dan Nomor 999 K/PDT/2016, telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga mengikat harus dipatuhi dan dilaksanakan.Â
Sesuai amar putusan MA, Pemkab Blora juga wajib membayar sejumlah uang, dan membuat pertanggungjawaban atas pengeluaran pembayaran berupa putusan dari pengadilan.Â
Total kewajiban yang harus dibayar Pemkab Blora sebesar Rp801.277.100. Jumlah tersebut sudah termasuk denda.
“Jadi tidak alas an lagi Pemkab Blora untuk menunda pembayaran. Karena itu sudah menjadi putusan MA,†tegas Farid.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengaku takut mencairkan pembayaran proyek tahun 2011. Alasannya, jika anggaran tersebut dicairkan akan menjadi temuan hukum.(ams)Â