SuaraBanyuurip.com -Â
          Oleh : Mashudi
Hari itu hari minggu, sekitar dua bulan lalu saya menelpon keluarga, agenda wajib kami yang tinggal jauh harus berkabar via telpon minimal seminggu sekali. Kala itu saya masih tinggal di luar negeri menyelesaikan tugas akhir studi Magister saya di Negeri kanguru, Australia. Obrolan dimulai dengan berbagi cerita tentang aktivitas apa saja yang dilakukan selama seminggu terakhir. Di akhir obrolan seperti biasa saya menanyakan apa ada masalah/gossip/atau apapun yang menarik perhatian seminggu terakhir ? Orang tua mulai menceritakan satu kejadian menarik, “Sanyo-ne mandeg le, banyune ora mili koyok biasane (pompa airnya berhenti bekerja, sumber air tidak lagi mengalir seperti biasanya).
Dari kejadian itu mulailah Ibuku cerita masalah sulitnya air beberapa bulan terakhir yang dialami sebagian besar warga Dusun Temlokorejo, dan dusun-dusun di sekitarnya di Desa Gayam. Ini menarik karena sepanjang saya lahir, dan besar di sana 20 tahun lebih, kampungku tidak pernah sekalipun kekurangan sumber air bersih. Pompa air selalu lancar bahkan ketika kemarau panjang dan dusun sebelah sudah mulai mengering sumber airnya, kampungku tak pernah.
Menilik cerita lebih lanjut, akhirnya orang tuaku mulai cerita sumber masalahnya. Keringnya sumber mata air itu kemungkinan besar karena maraknya pengeboran sumur air di area persawahan sekitar kampung, peruntukannya adalah irigasi sawah, bukan untuk keperluan pokok sehari-hari. Di sini saya mulai mengerti akar permasalahannya. Jaman dulu air hanya digunakan warga untuk keperluan rumah tangga seperti mandi, masak, dan mencuci.
Jika dilihat jauh kebelakang, dulu pengeboran sumur air dilakukan secara kolektif misalnya 10 rumah memiliki satu sumur. Namun seiring dengan masuknya pompa elektrik dan makin berkembangnya populasi di kampung, kepemilikan sumur air beralih menjadi lebih individualis, satu rumah tangga satu sumur air. Seingat saya, shifting ini terjadi sekitar 15 tahun lalu. Dengan sistem ini, konsumsi air meningkat. Untungnya tidak ada keluhan kelangkaan air kala itu, menunjukkan bahwa sumber air tanah di bawah kampung Temlokorejo masih bisa menutupi naiknya konsumsi air kala itu.
Sekitar 3-5 tahun terakhir ini ada kultur baru warga kampung yang mengakibatkan kembali meningkatnya keperluan air. Seperti yang orang tuaku ceritakan, banyak warga membuat sumur-sumur air di area persawahan, agar bisa tetap panen padi saat musim kemarau. Dilihat dari segi produktivitas ekonomi, usaha pengeboran “sumur irigasi individu†ini mungkin positif karena bisa menaikkan pendapatan warga yang punya sumur. Namun sebaliknya, dari segi lingkungan akan berdampak kurang baik karena dapat mengurangi ketersediaan air tanah yang semestinya di peruntukkan untuk keperluan pokok (mandi, masak, dan mencuci) terlebih dahulu.
Selain itu, dilihat dari segi keadilan sosial juga kurang elok karena situasi ini memungkinkan warga untuk mengambil air tanah lebih banyak dibandingkan warga lain tanpa adanya sistem kompensasi. Terlebih jika warga yang punya sumur irigasi individu itu jumlahnya hanya segelintir dibandingkan yang tidak punya, tentu ini tidak adil dan rawan menimbulkan konflik sosial. Situasi akan diperburuk jika warga yang tidak punya sumur irigasi ini harus membeli air bersih dari luar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari nya, kemungkinan konflik sosial akibat ketidak-adilan ini akan makin besar.
Mengapa konflik akses sumber air bersih seperti di atas bisa muncul? Jawabannya adalah karena adanya “tragedy of common†dimana sebuah sumberdaya (dalam hal ini air) tidak diatur secara jelas sehingga setiap orang punya akses bebas terhadap sumberdaya tersebut tanpa adanya batas tertentu. Permasalahan tragedy of common ini telah dikenal sejak 1833, adalah seorang ekonom Inggris bernama William Foster menyadari bahwa tidak diregulasinya padang rumput tempat penggembalaan kambing kala itu dapat memunculkan konflik sosial. Konsep ini kemudian diperkuat oleh seorang ekolog Amerika bernama Garrett Hardin pada tahun 1968 dan menjadi isu ekonomi lingkungan yang populer pada saat itu dan ada hingga saat ini.
Kelangkaan air yang ada di dusun Temlokorejo tahun lalu terjadi salah satunya adalah karena tidak adanya aturan yang jelas terkait akses sumber air oleh otoritas atau pemimpin sosial setempat. Akibatnya, sebagian besar warga harus mengeluarkan tenaga/biaya lebih (mengambil air dari jauh atau membeli air bersih) sementara sebagian kecil lainnya menikmati panen dobel. Jika dibiarkan, efek jangka panjangnya adalah makin melebarnya gap sosial akibat perbedaan tingkat ekonomi yang dapat menimbulkan konflik sosial yang serius. Tentu nihilnya regulasi dari otoritas bukanlah penyebab satu-satunya langkanya sumber air, masih ada faktor lain seperti masuknya industri migas dalam beberapa dekade terakhir yang tentunya juga mengkonsumsi air tanah dalam jumlah tertentu.
Lebih jauh, adanya global warming yang menggeser musim kemarau dan penghujan juga bisa menjadi faktor lain. Akan tetapi dua faktor terakhir tersebut lebih susah disentuh karena melibatkan hirarki otoritas yang lebih tinggi dan korporasi besar yang tidak akan mudah “digoyang†hanya oleh suara warga. Lalu apa solusinya???
Saya mengusulkan dua opsi yang bisa ditempuh oleh otoritas desa atau pemimpin sosial setempat. Pertama, buatkan aturan formal semacam peraturan tingkat desa terkait dengan pengelolaan sumber daya air. Jika memungkinkan, dibuat kajian komperhensif berapa jumlah air tanah tersedia dan jumlah maksimum yang bisa diakses secara gratis oleh masing-masing kepala keluraga. Untuk pengkajian seperti ini, tentu pemerintah desa tidak bisa kerja sendiri dan akan memerlukan kolaborasi atau bimbingan dari otoritas yang lebih tinggi.
Jika pemerintah daerah bisa turun, saya yakin akan ada cukup sumberdaya untuk mengkaji hal ini. Setelah angkanya ditemukan, hendaknya dibuat sosialisasi kepada warga mengenai rencana program peraturan pengelolaan sumber air. Jika diperlukan, pihak korporasi juga di undang untuk secara terbuka menyampaikan berapa liter air yang mereka akses sehingga perumusan aturan lebih berkeadilan melibatkan semua stakeholders pengguna air.
Opsi kedua adalah membuat aturan non-formal yang penerapannya dilakukan melalui pemimpin-pemimpin sosial atau pamong desa setempat atau karang taruna mengawasi penggunaan air tanah ini. Opsi ini hendaknya disertai dengan mekanisme kompensasi kepada warga non-pengguna sumur irigasi. Warga pengguna sumur irigasi diharuskan menyisihkan sebagian hasil panennya untuk menutup kebutuhan air bersih warga lain jika terjadi kelangkaan air bersih. Penerapannya bisa dalam bentuk potongan berapa persen dari panen atau diterapkan pagu bayar tiap sumur.
Menurut saya pribadi, opsi pertama akan lebih efektif akan tetapi memerlukan lebih banyak sumber daya. Opsi kedua sebenarnya lebih “dekat†dengan kultur desa dimana aturan banyak dibuat non-formal dan sistem potong hasil panen sudah banyak dikenal oleh warga desa. Akan tetapi, opsi kedua ini memberikan ruang yang lebih lebar untuk disalahgunakan.
Inti dari tulisan saya sebenarnya satu, ada masalah pengelolaan air tanah yang harus diselesaikan oleh otoritas desa Gayam (dan mungkin desa-desa lainnya di Bojonegoro). Masalah ini pelik karena menyangkut kebutuhan dasar. Masalah ini harus segera dicarikan solusi atau setidaknya dijadikan agenda pembahasan sehingga warga terhindar dari kelangkaan air, terhindar dari ketidak-adilan, dan terhindar dari potensi konflik sosial di kemudian hari.
Saya hanya merangkum saran yang terfikirkan sekarang, mungkin ada jalan lain yang lebih baik, silahkan. Terakhir, ada quote menarik dari seorang dosen ahli lingkungan semasa saya kuliah S2 di Australia: Abad 20 adalah eranya perebutan sumberdaya migas dan mineral, abad 21 nanti adalah eranya perebutan sumber daya air. Mumpung sekarang masih musim penghujan, masih ada cukup waktu untuk menyiapkan sistem tata kelolanya.
Penulis adalah Master of Environmental management, University of Queensland, Australia