SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pada tahun 2018 menjadi hal yang mengecewakan bagi ratusan kontraktor rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, karena dikembalikannya berkas adminsitrasi pada akhir bulan Desember 2018. Sehingga belum ada pembayaran meski pekerjaan telah selesai.
Direktur Utama CV Maju Mekar Jaya, Erna Arisandi mengungkapkan, ada kurang lebih Rp265 juta yang belum dibayarkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Bina Marga untuk pekerjaan pembangunan jembatan di Kecamatan Baureno di tahun 2018.
“Padahal, semua pekerjaan sudah selesai dan syarat administrasi telah kami penuhi. Insya Allah tidak ada kekurangan apapun,” ujar Erna Arisandi, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (05/01/2019).
Menurut wanita 35 tahun ini, selain dirinya ada sekira 124 berkas senilai Rp90 miliar yang dikembalikan oleh DPU Bina Marga, salah satunya berkas miliknya. Hal ini menyebabkan kerugiaan baik material dan non material karena merasa bekerja sesuai kesepakatan atau kontrak bersama.
“Ya sangat-sangat dirugikan sekali, bayangkan kalau kita bekerja lalu tidak dibayar,” tandas Erna, sapaan akrabnya.
Pihaknya berharap, Pemkab Bojonegoro segera melakukan pembayaran. Mengingat sekarang ini telah memasuki tahun 2019 dan tidak merugikan kontraktor. Terlebih, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp4,7 triliun dipastikan mampu membayar.
Senada diungkapkan Waluyo (45) salah satu kontraktor asal Kecamatan Bojonegoro, mengaku kecewa dengan Pemkab Bojonegoro yang belum membayarkan paket pekerjaan untuk pengaspalan jalan.
“Ada sekitar Rp200 juta yang belum terbayarkan, rasanya ya sedih. Uangnya kan dibuat muter,” ujar bapak dua anak.
Pria yang enggan menyebutkan identitas perusahaannya ini berharap, Bupati Anna Muawanah mendukung para kontraktor dengan memberikan instruksi agar pembayaran segera dilakukan.
“Jangan membuat kami semakin sengsara, takutnya pencairan dilakukan bulan sembilan,” tandasnya.
Di konfirmasi terpisah, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Yayan Rohman, membenarkan adanya ratusan paket proyek pembangunan di APBD 2018 mengalami gagal bayar karena administrasi yang belum selesai, serta adanya pelaksanaan proyek yang belum sesuai kontrak pekerjaan.
“Gagal bayar ini karena masalah administrasi, karena harus melengkapi kekurangan kekurangan sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Yayan menegaskan, semua rekanan akan tetap di bayar nantinya. Namun disinggung kapan, pria humanis ini enggan menyebutkan secara pasti.
Pembayaran pekerjaan Proyek Pembangunan telah di atur dalam Perpres sehingga nantinya akan tetap di bayar sesuai prosentase pekerjaan yang mana jika belum selesai seratus persen apakah di putus kontraknya atau di lanjutkan sesuai hasil evaluasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, meminta kepada Pemkab Bojonegoro untuk segera membayar rekanan yang telah mengerjakan proyek pembangunan sesuai berkas tagihan yang di ajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Pembayaran tidak harus menunggu pada P-APBD, itu akan merugikan rekanan,” pungkasnya.
Sementara Plt Kepala DPU Bina Marga dan Tata Ruang, Andik Sudjarwo, berusaha dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui telephone genggamnya sedang tidak aktif.(rien)Â