SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Anam Warsito, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjawab 25 pertanyaan dan memberikan beberapa bukti atas pernyatannya di sejumlah media terkait dugaan intervensi Bupati Anna Muawanah terhadap Kepala Desa (Kades) untuk memenangkan salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya datang untuk memenuhi komitmen kepada Bawaslu,” kata Anam Warsito, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (14/1/2019) usai diperiksa selama kurang lebih 60 menit.
Menurutnya, semua bukti-bukti yang dibutuhkan Bawaslu sudah diberikan semua dan cukup untuk dijadikan acuan dalam melakukan tindak lanjut atas kasus ini dan bagaimana pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana Pemilu.
“Untuk bukti sudah menjadi domain Bawaslu karena sudah saya serahkan semua,” lanjutnya.
Menurut Anam, keterangan yang diberikan kepada Bawaslu, Kepala Desa (Kades) yang diduga diintervensi oleh Bupati ada di Kecamatan Balen, Kecamatan Temayang, Kecamatan Trucuk, Kecamatan Padangan, dan Kecamatan Malo, yang sempat dibatalkan setelah mencuatnya berita terkait ini.
“Jadi, Bupati Anna ini diduga mengintervensi Kades melalui camat. Jadi, camat ini ada yang mengantarkan Kades sampai ke rumah bupati,” tegas Politisi Partai Gerindra.
Anam menjamin, apa yang disampaikan kepada media dan beredar luas di masyarakat adalah informasi yang sebenarnya dan bukan hoaks. Tidak mungkin, pihaknya merusak reputasi lembaga DPRD dengan memberikan informasi yang tidak tepat.
Sementara itu, Divisi Hukum, data dan informasi, Bawaslu Bojonegoro, Mujiono, mengungkapkan, pemanggilan Anam Warsito ini untuk dasar melakukan investigasi atas pernyataannya di sejumlah media.
“Kita juga akan mengkaji, dan rapat pleno apakah hal ini akan dijadikan temuan. Atau, dari Anam Warsito baik secara kelembagaan atau personal akan melaporkan hal ini,” tegasnya.
Di singgung bukti apa saja yang telah diberikan Anam Warsito kepada Bawaslu, Mujiono, nampak enggan membeberkannya kepada media dengan alasan sebagai bahan untuk kajian.
“Mohon maaf ya, bukti-buktinya hanya untuk Bawaslu sebagai bahan kajian,” pungkasnya.(rien)