DPRD Bojonegoro Upayakan Pesangon Bekas Karyawan PD Pasar

DPRD Tuding Dinas Pendidikan Tak Serius Tangani Sekolah Rusak

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Sebanyak 101 bekas karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bojonegoro, Jawa Timur, terancam tak mendapatkan pesangon. Penyebabnya, pemkab setempat tidak mengindahkan hasil keputusan bersama panitia khuus (Pansus) III DPRD terkait pembayaran hak-hak bekas karyawan.

“Kalau Bupati Anna mengindahkan semua regulasi hasil keputusan bersama, tentu hak-hak eks karyawan PD Pasar berupa pesangon bisa terbayarkan,” kata Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, M Fauzan, kepada awak media, Selasa (15/1/2019). 

Anggaran yang disiapkan untuk pesangon bekas karyawan PD Pasar sebesar Rp3,8 miliar yang diambilkan dari laba perusahaan setelah dilakukan audit internal. 

“Jadi uang itu, laba perusahaan bukan dari APBD. Yang berhak membayarkan itu tim liquidator atau saat itu dipimpin Asisten II, ” imbuh politisi Partai Demokrat. 

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Komisi D yang juga menjadi Pansus 3 waktu itu, telah mengundang pihak-pihak terkait untuk hearing. Tetapi, yang datang hanya dari pejabat bekas PD Pasar dan Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro. 

“Kami undang Pj Sekda dan Dinas terkait lainnya tapi tidak ada yang datang. Maka, kami akan jadwalkan ulang hearingnya,” tandasnya. 

Baca Juga :   BPK Nilai Prestasi Keuangan Tuban Merosot

Terpisah, mantan Kepala PD Pasar, Nurcholis, mengatakan, sesuai informasi yang didapat dari Dinas Perdagangan, Bupati Anna Muawanah menganggap tidak ada pembubaran PD Pasar. Melainkan hanya peralihan pengelolaan saja. 

“Sehingga, tidak ada pesangon bagi eks karyawan PD Pasar,” sambungnya.

Pihaknya berharap, jika memang benar Bupati Anna menganggap ini peralihan pengelolaan, maka status bekas karyawan PD Pasar harus diubah dari tenaga kontrak menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Status tenaga kontrak itu tidak jelas lo, kita maunya ya berubah status jadi PPPK.  Itu sesuai pernyataan bupati tadi,” pungkasnya. 

Sementara itu, rekomendasi Pansus III DPRD Bojonegoro terkait PD Pasar diantaranya Perda No 4 tahun 2018 tentang Pembubaran PD Pasar,  Perbup No 41 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2018 Tentang Pembubaran PD Pasar,

Surat No 560/849/412.220/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Penjelasan Pemberian Hak-Hak Karyawan PD Pasar dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Serta Laporan Aktuaria Perhitungan Kewajiban Imbalan Kerja Karyawan Berdasarkan UU No 13/2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Sesuai PSAK 24 revisi 2013 dari gemma mulai inditama nomor 418/psak-GMO/VII-2018 serta hasil laporan audit independen dalam likuidasi. (rien)

Baca Juga :   Warga Dilibatkan Aktif Dalam Pembangunan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *