Bupati Anna Tegaskan Karyawan Eks PD Pasar Tak Dapat Pesangon

Bupati Anna Muawanah

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Muawanah, menegaskan, rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar adalah semua pekerjanya diambil alih lewat Dinas Perdagangan.

“Jadi, rekomendasi DPRD itu pekerja PD Pasar yang dibubarkan karena tidak sehat dikembalikan dan diterima kembali ke Dinas Perdagangan,” kata Bupati Anna saat dikonfirnasi sejumlah media.

Selain itu, Pemkab telah membuat regulasi terkait gaji yang diterima harus sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Jika dulu gaji setiap orang sebesar Rp1,2 juta atau Rp1,3 juta sekarang tidak boleh lagi.

“Jadi, ada SK bupati untuk gaji yang sesuai UMK,” tegas wanita berhijab.

Mantan anggota DPR RI ini menyatakan, jika 101 orang bukanlah eks atau bekas karyawan PD Pasar. Sehingga, untuk karyawan eks PD Pasar tidak ada pesangon. Karena, pengertian pesangon adalah uang saku bagi bekas karyawan.

“Ini sudah diterima di Dinas Perdagangan, gaji sudah sesuai UMK.  Enak mana coba?,” tukasnya.

Pihaknya meminta agar karyawan yang demo atau merasa tidak terima, bisa langsung berkirim surat.

Baca Juga :   Program E-Warung Gencar Disosialisasikan

Sebelumnya, sebanyak 101 bekas karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bojonegoro, Jawa Timur, terancam tak mendapatkan pesangon. Penyebabnya, pemkab setempat tidak mengindahkan hasil keputusan bersama panitia khuus (Pansus) III DPRD terkait pembayaran hak-hak bekas karyawan.

“Kalau Bupati Anna mengindahkan semua regulasi hasil keputusan bersama, tentu hak-hak eks karyawan PD Pasar berupa pesangon bisa terbayarkan,” kata Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, M Fauzan, kepada awak media, Selasa (15/1/2019).

Anggaran yang disiapkan untuk pesangon bekas karyawan PD Pasar sebesar Rp3,8 miliar yang diambilkan dari laba perusahaan setelah dilakukan audit internal.

Sementara itu, rekomendasi Pansus III DPRD Bojonegoro terkait PD Pasar diantaranya Perda No 4 tahun 2018 tentang Pembubaran PD Pasar,  Perbup No 41 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2018 Tentang Pembubaran PD Pasar.

Surat No 560/849/412.220/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Penjelasan Pemberian Hak-Hak Karyawan PD Pasar dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Serta Laporan Aktuaria Perhitungan Kewajiban Imbalan Kerja Karyawan Berdasarkan UU No 13/2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Sesuai PSAK 24 revisi 2013 dari gemma mulai inditama nomor 418/psak-GMO/VII-2018 serta hasil laporan audit independen dalam likuidasi.(rien)

Baca Juga :   FGD Raperda PPA Usai Digelar, Ini Pandangan PA Bojonegoro dan APPA

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *