DPRD Beda Pendapat Soal Pesangon Bekas Karyawan PD Pasar

Soal Pesangon Bekas Karyawan PD Pasar

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, memberikan pernyataan berbeda terkait pemberian hak kepada 101 bekas karyawan PD Pasar. Jika sebelumnya Komisi D mendesak agar pemkab setempat memberikan pesangon, namun pimpinan DPRD justru meminta kepada bekas karyawan PD Pasar jangan menuntut hak tersebut.

Alasan pimpinan DPRD pemberian pesangon bukan sebuah keharusan. Artinya, jika pesangon tetap diberikan merupakan sesuatu yang baik, tapi bila tidak juga tidak apa-apa.

“Pesangon itu diberikan bagi karyawan yang diberhentikan. Ini kan diberhentikan karena perusahaanmya dibubarkan, tapi dipekerjakan kembali di Dinas Perdagangan,” tegas Ketua DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto kepada suarabanyuurip.com, Jumat (18/1/2019).

Politisi Golkar itu mengaku saat ini pihaknya mendorong agar status kepegawaian bekas karyawan PD Pasar ditingkatkan. Dari tenaga kontrak, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga status dan gajinya jelas.

“Itu yang sedang kita upayakan,” ucap Sigit, sapaan akrabnya.

Pihaknya mengapresiasi langkah Bupati Anna Muawanah yang sudah memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp1.858.613 tiap bulannya.  

Baca Juga :   Pemindahan RSUD Dilakukan Bertahap

“Kan, waktu di PD Pasar ada tingkatan status kepegawaian. Nah, itu yang harus diperhatikan oleh Pemkab Bojonegoro,” tandas pria berkumis lebat ini.  

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto. Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan, bekas karyawan PD Pasar tidak perlu mendapatkan pesangon karena setelah perusahaan dibubarkan, mereka tetap bisa bekerja. 

“Ya kecuali, Pemkab tidak mengakomodir mereka itu beda lagi,” sambungnya dikonfirmasi terpisah.  

Wacana pemberian pesangon yang diambilkan dari laba PD Pasar sebesar Rp3 miliar lebih, dinilai Sukur, sapaan akrab Sukur Prianto,  tidak masuk akal. Karena selama ini perusahaan plat merah itu tidak pernah memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Setor pendapatan daerah saja tidak sampai Rp1 miliar, ini kok bisa ada laba sebesar itu,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, M Fauzan, meminta kepada pemkab segera membayarkan pesangon kepada bekas karyawan PD Pasar sesuai regulasi yang ada. 

“Pesangon inu bukan dari APBD, tapi dari laba perusahaan setelah dilakukan audit,” tegasnya. 

Bekas Kepala PD Pasar, Nurcholis, mengatakan jika tidak ada pemberian pesangon, diharapkan Bupati Anna Muawanah mengubah status bekas karyawan dari tenaga kontralk menjadi menjadi PPPK.

Baca Juga :   Paslon Presiden Prabowo-Gibran Menang Telak di Mojoranu Bojonegoro

“Harapan kita seperti itu,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *