Rincian Biaya Naik Kelas Rawat Inap di RSUD Koesma Tuban

RSUD KOESMA TUBAN

SuaraBanyuurip.com – Hidayatul Khoiriyah

Tuban – Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menjelaskan, ketentuan baru terkait kenaikan kelas pelayanan rawat inap yang maksimal satu tingkat lebih tinggi di atas hak kelasnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Hal ini, oleh pihak RSUD Dr. Koesma telah dikonfirmasi dan diberlakukan mulai tanggal 20 Januari 2018 pukul 00.01.

“Benar, sudah kami berlakukan sejak tanggal 20 Januari pukul 00.01,” ujar Humas RSUD Dr. Koesma Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Cita Suryawiati, kepada suarabanyuurip.com saat dihubungi melalui ponsel, Senin (21/1/2019).

Adapun selisih biaya yang harus dibayar secara mandiri oleh peserta apabila naik kelas rawat inap berdasarkan selisih tarif paket INA CBG’s atau paket pelayanan suatu indikasi penyakit dari kelas awal dengan kelas di atasnya.

Kelas tiga apabila naik ke kelas dua, maka tarif INA CBG’s kelas 2 dikurangi tarif INA CBG’s kelas 3. Apabila kelas 2 naik ke kelas satu, maka tarif INA CBG’s kelas satu dikurangi tarif INA CBG’s kelas 2.

Baca Juga :   PKK Blora Sikapi Kasus Anemia dengan Minum TTD

Agak berbeda, bagi peserta kelas satu yang naik ke kelas rawat inap VIP selisih biaya yang dapat dibayarkan mandiri mencapai 50 persen dari tarif INA CBG’s kelas satu untuk tindakan non operatif, dan 70 persen untuk tindakan operatif.

Sedangkan kelas satu yang naik ke VVIP 2 dan VVIP 1 membayar biaya secara mandiri 55 persen tarif INA CBG’s kelas satu untuk tindakan non operatif, dan 75 persen untuk tindakan operatif.

“Kami sesuaikan dengan pusat,” imbuh Cita menjelaskan detil biaya tiap naik kelas. (hida) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *