Investor Minimarket Tak Bisa Tanam Modal di Tuban

Tuban dapat Jatah 33 Peserta Diklat di PPSDM Migas Cepu

SuaraBanyuurip.com - Hidayatul Khoiriyah

Tuban - Pemkab Tuban, Jawa Timur, masih belum mengizinkan investor minimarket menanam modal di wilayahnya di 20 kecamatan. Penghentian pemberian izin sejak 12 April 2016 lalu melaui surat Bupati dengan Nomor Surat 503/1730/414.114/2016 tentang Penghentian Sementara Izin Usaha Modern.

Penghentian tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pedagang warung dan pasar tradisional di sekitarnya. Sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh kondusif bagi seluruh warga masyarakat.

“Imbasnya nanti di toko-toko sekitar, maka itu perlu dilindungi agar tidak tertekan oleh minimarket,” ujar Kepala Seksi Perizinan Dinas PM PTSP dan Naker Tuban, Darmono Eko S, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (30/1/2019) di ruangannya.

Hingga akhir Desember 2018 lalu,  intansinya yang beroperasi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodi itu telah menolak belasan perizinan pendirian minimarket dari investor. Hal itu akan tetap dilakukan sampai pemberlakuan penghentian itu dicabut. 

“Ini masih belum ada batas waktu terkait penghentian pemberian izin, jadi ada cukup banyak yang kami tolak terkait permohonan izin  pendirian minimarket,” Jelas pria yang beralamat di Puri Indah itu. 

Baca Juga :   DJ Nok Yeka dan Massdho akan Meriahkan Rangkaian Festival Banyu Urip 2025

Selain penghentian pemberian izin pendirian minimarket, diberlakukan pula peraturan jarak antara minimarket dengan pasar tradisional kurang lebih satu kilometer.

“Apablia ada yang melanggar, segera ditindak bersama Satpol PP dengan saksi hingga pencabutan dan penutupan minimarket,” pungkasnya. (hida) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *