SuaraBanyuurip.com -Â Hidayatul Khoiriyah
Tuban- Penolakan pembebasan lahan untuk pembangunan New Grass Root Refinery (NGGR) Tuban, Jawa Timur, oleh warga Wadung dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, terus bergulir. Sekalipun pemerintah provinsi (Pemrov) telah mengeluarkan Penetapan lokasi (Penlok) pengadaan tanah untuk kilang minyak.
Kuasa hukum warga Wadung dan Sumurgeneng, Soewarto Darmandi, menilai jika penlok yang diturunkan Gubernur Jatim tidak sesuai Undang-undang. Sehingga gubernur telah menyalahgunakan kewenangan.
“Penlok itu kewenangan gubernur, kalau dalam menerbitkan menyalahi undang-undang, maka bisa mengarah ke tindak pidana,” tegas Mbah Warto sapaan akrabnya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (7/2/2019).
Mantan penegak hukum itu mengingatkan apabila proses pengadaan lahan berdasarkan penlok terus berlanjut, maka pihaknya bakal melakukan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk ganti rugi secara keperdataan. Serta ada indikasi penyalahgunaan kewenangan secara pidana.
“Akan kamu ajukan gugatan apabila terus berlanjut,” tandasnya.
Penlok pengadaan Kilang Minyak Tuban telah diumumkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim pada 14 Januari 2019. Ada beberapa regulasi yang menjadi dasar Penlok. Yakni UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.148 tahun 2015. Keputusan Gubernur Jatim No. 188/23/KPTS/014/2019 tanggal 10 Januari.
“Dasar itu tidak sesuai. Kilang yang akan dibangun bukan termasuk kegiatan hulu migas, jadi tidak masuk dalam UU No2 tahun 2012,” tandas Mbah Warto.
Sesuai penlok, luas lahan yang dibutuhkan proyek Kilang Minyak berkapasitas 300 ribu barel per hari (bph), kurang lebih seluas 841 hektare. Mencakup Desa Wadung, Kaliuntu, dan Sumurgeneng. Prakiraan jangka waktu pengadaan lahan bakal rampung selama dua tahun.
Atas nama tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Provinsi Jatim, Indah Eahyuni, menjelaskan tujuan pembangunan kilang untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional sesuai dengan nawacita Presiden dan RPJPP Pertamina tahun 2030.(hida)