SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
 Bojonegoro – Walaupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Migas mendapat penolakan dari pemerintah provinsi, namun sebetulnya Dana Abadi Migas atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan sangat bermanfaat untuk melepaskan ketergantungan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dari penerimaan migas yang sangat volatile.
Penggunaan SWF sebagai kendaraan investasi telah dilakukan di berbagai negara, dengan berbagai tujuan investasi. Misalnya untuk mendanai pembangunan saat penerimaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) turun, mensterilisasi dari mata uang asing, pembelanjaan untuk sektor produktif (kesehatan dan pendidikan), atau untuk pembiayaan saat terjadi krisis ekonomi dan krisis sosial.
Natural Resource Governance Institute (NRGI), Lembaga Think Tank Internasional yang berbasis di New York, mengatakan, Raperda Dana Abadi Migas Bojonegoro yang sempat diusulkan oleh eksekutif dan dibahas bersama DPRD beberapa waktu lalu, akan berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan 100% Participating Interest (PI), dengan jangka waktu 30 tahun ditambah 20 tahun perpanjangan.
“Yang bisa diambil untuk memenuhi kekurangan fiskal dan pendanaan di sektor pendidikan dan kesehatan hanya bunganya saja,†jelas Peneliti NRGI Rani Febriyanti, saat di Bojonegoro, beberapa waktu lalu.
Pengadaan Dana Abadi Migas, menurut Rani, harus diikuti dengan sejumlah prasyarat. Pertama, harus jelas tujuannya untuk apa (misalnya untuk tabungan, stabilisasi fiskal, dsb). Kedua, harus ada regulasi yang mengatur tentang fiskal. Berapa dana yang harus ditempatkan, berapa dana yang bisa diambil, dan mekanisme sanksi jika aturan tidak dilakukan. Ketiga, ada kepengurusan yang jelas. Keempat, adanya transparansi dengan proses audit berkala, sekaligus adanya lembaga independen yang mengawasi.
“Kelima, masyarakat diinformasikan mengenai proses pembentukan dan pelaksanaan SWF tersebut,” imbuhnya.
Inovasi kebijakan seperti Dana Abadi Migas ini sebetulnya menjadi inovasi yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mendanai pembangunan melalui diversifikasi ekonomi sehingga daerah tidak sangat bergantung terhadap migas, pembangunan menjadi lebih stabil, serta dapat menjadi tabungan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
Seperti diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Dana Abadi Migas DPRD Bojonegoro, menghentikan pembahasan regulasi yang digagas oleh mantan Bupati Bojonegoro, Suyoto, karena ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Sesuai surat keputusan yang diberikan oleh Pemprov Jatim, ada tiga hal alasan Gubernur Soekarwo menolak Raperda yang rencananya akan memanfaatkan DBH Migas dan PI Blok Cepu tersebut.
Ada tiga hal krusial yang membuat Raperda ini ditolak, yakni pertama pembentukan dan pengelolaan dana abadi migas lebih dari 50 tahun tidak masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
Kedua, Raperda itu bersifat mengikat atau dibuat untuk tidak boleh dilakukan perubahan. Padahal masing-masing bupati yang menjabat memiliki kebijakan yang berbeda. Ketiga dana abadi migas belum memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur.(rien)