SuaraBanyuurip.com - Kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden (Capres) dalam pilpres 2019. Karena jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo  di Hotel Sultan, Jakarta, saat menghadiri Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia, Senin (25/2/2019), dilansir dari laman resmi setkab.
Menurut Tjahjo, seluruh kepala daerah punya hak politik untuk kampanye karena mereka didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Namun harus mengikuti aturan-aturan, baik Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerinth (PP) Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  yang mengatur terkait Kampanye.
“Boleh mengkampanyekan salah satu pasangan capres dengan syarat mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kasus deklarasi dukungan oleh kepala daerah di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan hanya berkaitan dengan masalah etika.
Untuk itu, Mendagri meminta kepala daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama Pemilu Serentak 2019, guna menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.
Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.
Ketentuan kepala daerah melakukan cuti untuk kampanye, tambah Mendagri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.(red)