TKDN Industri Migas 2019 Bisa Capai 70%

SuaraBanyuurip.com - Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)  dalam kegiatan usaha migas tahun 2019 ini diharapkan mencapai 70%. Dari tahun ke tahun TKDN  terus menunjukkan tren kenaikan. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto memaparkan, berdasarkan data Kementerian ESDM, TKDN dalam kegiatan usaha migas tahun 2016 mencapai 49,90%, tahun 2017 naik menjadi 57,83%, tahun 2018 tercatat 63%, dan diharapkan pada tahun 2019 dapat mencapai 70%.

“Mudah-mudahan tahun tercapai. Sudah banyak kewajiban-kewajiban yang kita terbitkan baik aturan maupun surat edaran dan sebagainya, (TKDN) bisa sampai 70%,” kata Djoko Siswanto dilansir dari laman resmi Ditjen Migas.

Untuk meningkatkan TKDN ini, Pemerintah juga memberikan tambahan split  hingga 4% bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan kontrak bagi hasil gross split. 

“Kalau TKDN mencapai 70%,  berarti kontraktornya bisa dapat (tambahan split) 4% dari gross split,” tambahnya.

Kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan migas ini, tercantum dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :   Sebelum Migas Pad C Dikembangkan, NJOP Harus Ditetapkan

Selain itu,  Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, di mana dalam Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap Kontraktor. Produsen dalam negeri dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

“Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa wajib menggunakan Buku APDN sesuai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan,” bunyi Pasal 4 ayat 2.

Setiap tahunnya, Ditjen Migas Kementerian ESDM mengeluarkan Buku APDN  (Apresiasi Produk Dalam Negeri) untuk menjadi acuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa (procurement) pada kegiatan usaha migas.

Pengaturan penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan produk dalam negeri, sehingga mampu mendukung kegiatan usaha migas. Selain itu,  diharapkan mampu  memberi nilai tambah bagi perekonomian, menyerap tenaga kerja serta berdaya saing secara nasional maupun internasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung inovasi produk dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan prinsip efektivitas dan efisiensi. (red)

Baca Juga :   Proyek Migas Kolibri Belum Kantongi PBG, DPMPTSP Bojonegoro Jelaskan Landasan Hukum


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *