Berkedok Dukun, Diduga Empat Kali Cabuli Gadis 16 Tahun

berkedok dukun cabuli anak

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Mengaku sebagai Dukun, ML (45), warga Desa Puncak Wangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, berhasil mengelabui korbannya sebut saja Bunga (16), asal Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan cara bersetubuh sebagai kedok penyembuhan penyakit.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, menyatakan, dugaan aksi pencabulan dibawah umur tersebut bermula pada saat orang tua dan korban mendatangi pelaku yang berkedok sebagai dukun. Pada saat datang itulah, pelaku memberitahu jika korban saat ini sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku.

“Selanjutnya, pelaku bilang kepada orang tua korban jika mau korban sembuh, maka korban harus menikah dengan pelaku,” ujarnya saat Pers Release di halaman Mapolres setempat, Senin (4/3/2019).

Karena ingin penyakitnya sembuh, akhirnya korban mau menikah secara ghoib oleh pelaku didepan makam Asmoro Khondi di Kabupaten Tuban. Setelah itu, dengan dalih sudah menjadi suami dan istri, pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Rincian, persetubuhan pertama dilakukan pada September 2018  dirumah korban pada pukul 00.30 Wib.

Baca Juga :   Di Tuban, Perangkat Desa dapat Jaminan Sosial

Kedua dilakukan awal bulan Januari 2019 di rumah pelaku pukul 04.00 Wib, yang ketiga di rumah korban pada pertengahan Januari 2019 pukul 20.00 Wib, dan terakhir sebelum tertanggap di rumah pelaku pada Februari 2019 pukul 01.00 Wib.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1, 2, UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp5 miliar.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *