Desa di Blora Deklarasi Tolak Politik Uang

Desa di Blora Deklarasi Tolak Politik Uang

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Untuk pertama kalinya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ada desa yang mendeklarasikan menolak politik uang dalam pemilu yang digelar 17 April 2019 mendatang.

Desa itu adalah Tutup, Kecamatan Tunjungan. Deklarasi menolak politik uang ini mendapat apresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora.

Selain mendeklarasikan sebagai Desa Anti Politik Uang (APU), Desa Tutup juga melakukan deklarasi politisasi Suku Agama Ras Antar Golongan (SARA) dan hoax. Deklasi dilaksanakan di balai desa setempat, Minggu (3/3/2019) malam lalu.

Kepala Desa Tutup, Sri Mujiasih, menjelaskan deklarasi ini bertujuan agar masyarakatnya menggunakan hak pilih sebaik-baiknya dengan hati nurani tanpa ada unsur lain, seperti politik uang. 

“Kami berharap Pemilu 2019 ini aman, damai dan tertib,” ucapnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Ar Ridwan Desa Tutup, KH Rohmad Ridwan mengatakan dipilihnya Desa Tutup untuk percontohan Desa APU itu karena kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.

“Di Kabupaten Blora sebagus-bagusnya desa itu adalah Desa Tutup. Karena desa yang menjadi contoh kebaikan pasti akan mendapat barokahnya. Semoga ini menjadi langkah yang baik kedepannya,” ujarnya.

Baca Juga :   Kades Ladang Migas Terpilih Dilantik April

Ia berharap masyarakat juga diingatkan untuk menolak politik uang.

“Karena menolak itu tidak akan membuat kita miskin,” tegasnya

Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, menambahkan, deklarasi ini diikuti ratusan warga Desa Tutup. Deklarasi dilatarbelakangi adanya komitmen bersama masyarakat desa setempat untuk menciptakan pemilu yang bersih, berintegritas dan bermartabat.

“Kami menyampaikan rasa hormat dan bangga. Karena seluruh elemen masyarakat telah berkomitmen dalam kegiatan Panggung Demokrasi ini untuk bersama-sama melawan politik uang, politisasi Suku Agama Ras Antar Golongan (SARA) dan hoaxs. Ini yang pertama di Blora,” kata dia, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya, komitmen masyarakat menolak segala bentuk praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 enjadi gerakan yang masif di seluruh desa di Blora.

“Dari Desa Tutup, kita akan sebarluaskan ke desa lainnya,” tegasnya.

Bawaslu Blora juga berkomitmen menindak tegas pelaku politik uang, politisasi SARA dan hoax. Oleh karena itu akan dibentuk relawan atau satgas dari warga.

Bagi pelaku politik uang dapat dikenai sanksinya sesuai pasal 521 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.(ams)

Baca Juga :   Gubernur Jatim Sebut Petani Butuh Dryer


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *