SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IDFoS menyoroti adanya tes tulis untuk perekrutan pendamping BUMDes oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DMPD) beberapa waktu lalu karena di duga ada kecurangan.
Koordinator Divisi Advokasi dan Lingkungan IDFoS, Ainun Na’im, mengatakan, didalam edaran yang disampaikan publik untuk peserta tes tulis dibutuhkan 100 orang.
“Namun, menjadi suatu keanehan jika saat tes tulis tiba yang hadir menjadi 120 peserta. Yang 20 orang tambahan itu, siluman atau apa,? ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (5/3/2019).
Menurutnya, hal ini sudah menjadi sebuah indikasi bentuk kecurangan yang wajib diusut tuntas kenapa dan ada apa dengan semua ini. Kalau memang perekrutan dilakukan secara terbuka, DPMPD harus fair dan jangan ada data susulan yang tidak jelas.
“Jangan membuat kejanggalan yang tentunya memperkeruh serta memancing suasana jadi tidak nyaman dan gelisah bagi peserta dan masyarakat pada umumnya,” imbuhnya.
Jika benar, tambahan peserta itu indikasi kecurangan karena merupakan titipan, maka hal ini jelas harus dilawan. Karena, ini salah satu program unggulan Bupati Anna Mu’awanah jika rekrutmen dilakukan dengan tidak transparan, maka tenaga pendamping yang dihasilkan tidak akan profesional.
“Tindakan yang tidak profesional, akan merugikan bupati dan rakyat Bojonegoro,” tegas mantan aktivis ini.
Pria yang juga menjabat sebagai penyuluh anti korupsi pratama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menrekomendasikan agar menghentikan tahapan perekrutan pendamping BUMDes dan harus dilakukan audit panduan sistem rekrutmen, implementasi rekrutmen.
“Sehingga, mendapatkan pendamping yang profesional dan berintegritas,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala DPMPD, Faisol Ahmadi, membantah keras adanya tudingan kecurangan pada pelaksanaan tes tulis untuk perekrutan tenaga pendamping BUMDes.
“Tidak ada yang namanya curang, ini sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Dia menyatakan, jumlah peserta telah disesuaikan dengan kerangka acuan kerja yakni 100 orang dan atau sampai dengan 125 orang.
“Kita sesuaikan urutan perangkingan yang sudah daftar melalui email,” tambah pria yang juga sebagai Kabag Hukum ini.
Faisol mengungkapkan, jumlah pendaftar semula ada 536 namun ketika dicermati lagi banyak yang double sebelum pendaftaran ditutup. Dobel ini dikarenakan, mereka memasukkan lagi syarat administrasi yang dirasa kurang dan terkoreksi terakhir jumlah pendaftar ada 440 orang.
“Dari hasil tes kemarin, diambil 68 orang yang akan mengikuti tes wawancara karena terdapat nilai yang sama dan tes wawancara tersebut yang menentukan kelulusan,” pungkasnya.(rien)