SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho, merasa tidak mempunyai kewenangan atas tanah yang saat ini ditempati warga yang berada di kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu. Terlebih, warga telah melakukan aksi damai, Senin (11/3/2019) kemarin, untuk menyuarakan tunturan mereka.
Sebab, tanah yang dituntut oleh warga di empat wilayah, diantaranya Wilayah Wonorejo dan Tegal Rejo, Kelurahan Cepu, Wilayah Sarirejo Kelurahan Ngelo, dan Wilayah Jatirejo, Kelurahan Karangboyo, adalah milik negara.
“Itu diluar kewengan saya. Yang jelas itu aset negara yang dulunya aset Perhutani,†katanya saat ditanya sejumlah wartawan terkait tuntutan warga Kawasan Wonorejo, Selasa (12/3/2019).
Kokok sapaan akrabnya, saat berada di kawasan kedungpupur, Kecamatan Sambong, mengklaim pernah mengajak perwakilan warga di kawasan Wonorejo tersebut ke pemerintah pusat.
“Mereka pernah saya fasilitasi, saya ajak ke Depdagri bahkan sampai yang mengurusi aset negara. Jawabannya tidak bisa,†tegasnya.
Menurut bupati dua periode ini, aset negara tidak bisa dialihkan ke pihak lain. Baik swasta maupun masyarakat.
“Karena memang aturan undang-undangnya seperti itu,†jawabnya saat ditanya alasan aset tidak bisa dialihkan kepada masyarakat.
Dia justru menginginkan tanah tersebut bisa segera dimiliki oleh masyarakat. Dia mengibaratkan bahwa itu adalah tanah temuan. “Aset negara, tapi aset temo’an (temuan),†kata dia.
Dengan aksi demo yang dilakukan warga kemarin, dirinya justru mengaku bersukur. Terlebih tidak menyinggung dirinya. Demikian dirinya bisa dipanggil presiden, untuk dimintai keterangan.
“Disana nanti saya bisa memberikan penjelasan yang sebenarnya,†ujar Kokok.
Lebih dari itu, apabila warga Kawasan Wonorejo hendak berangkat ke pemerintah pusat, dirinya menyatakan kesiapannya untuk mendukung.
“Kalau saya, kasihkan saja. Beli dengan harga sewajarnya,†tandasnya.
Kokok mengaku, tidak mau terjerumus dengan menerobos aturan hukum yang belaku. Apabila mengambil keputusan yang salah dari persoalan tersebut.(ams)