Sudah 5 Hari Tersangka Ilegal Logging Belum Tertangkap

Tim Khusus Perhutani Cepu Bongkar Ilegal Logging

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Hingga saat ini jajaran Polres Blora, Jawa Tengah,  belum berhasil menangkap tersangka pembalakan hutan atau ilegal logging. Penyilidikan masih dilakukan terkait kepemilikan 15,65 meter kubik kayu jati ilegal di pekerangan rumah warga Desa Cabak, Kecamatan Jiken.

Kayu jati gelondongan berbagai ukuran tanpa disertai dokumen resmi itu diamankan petugas gabungan Perhutani KPH Cepu dan Polsek Jiken pada Senin (11/3/2019).

Ditengarai kayu tersebut hasil pembalakan di hutan kawasan KPH Cepu. Ditaksir nilai kayu yanga diamankan mencapai Rp.100juta.

“Dugaan kita kayu tersebut milik warga Cabak bernisial S dan J,” kata Wakil Administratur Utara, Perhutani KPH Cepu, Mugni, Jumat (15/3/2019).

Terpisah, Kapolsek Jiken, Iptu Rambe, menyatakan, jika kayu yang diamankan bukan operasi.

“Saat itu anggota Perhutani patroli. Lalu menjumpai tumpukan kayu. Terus minta bantuan Polsek untuk pengamanan pengangkutan ke TPK Cabak,” kata dia.

Saat ini Polsek Jiken masih melakukan penyelidikan kasus kepemilikan kayu ilegal tersebut.

“Untuk tersangka belum ada titik terang,” tegasnya.(ams)

Baca Juga :   Pembangunan Tanggul Bengawan Solo Telan Rp3 M

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *