Pencuri Kayu Jati Diringkus Petugas Perhutani Cepu

Pencuri kayu jati diringkus petugas

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Petugas Perhutani KPH Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil meringkus satu orang yang diduga pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan KPH Cepu, Selasa (19/3/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Wakil Admininistratur (Waka) Selatan Perhutani KPH Cepu, Mugni, mengatakan, seorang pelaku pencurian bernama JIN (48) warga Dukuh Pengkok, Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, berhasil diamankan beserta barang buktinya. “Sebenarnya ada 12 pelaku, tapi hanya 1 orang yang berhasil kami tangkap,” katanya, Senin (19/3/2019).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, berupa peralatan kapak 2 buah, handphone merk Nokia  dan kayu jati ukuran 8,6 meter diameter 31 cm. “Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Blora,” ujarnya.

Dijelaskan, pelaku dan 11 pelaku lain sekitar pukul 03.00 WIB, memasuki hutan jati di petak 7080 A1 RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu.

“Pelaku  langsung menebang serta membawa keluar hutan menggunakan sarana gerobak gledeg,” ujar Mugni.

Melihat kejadian tersebut tim gabungan langsung menyergap pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku bernama JIN. “Sebelas orang pelaku yang lain berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna dan Praja Jalur Sekolah Kedinasan

Lebih lanjut Mugni menjelaskan, BKPH Cabak merupakan zona merah yakni tingkat pencurian kayu tinggi. Sehingga jajaran Perhutani KPH Cepu memprioritaskan pengamanan di wilayah tersebut. Kawasan hutan di wilayah KPH Cepu merupakan penyangga pendapatan Perhutani se Indonesia.

“Seluruh kekuatan jajaran KPH Cepu kami prioritaskan di wilayah tersebut. Sehingga setiap ada pencurian berhasil ditangkap,” pungkas Mugni.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *