SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Bojonegoro, Jawa Timur, menyayangkan sikap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi atau Projo Bojonegoro yang belum membayar retribusi sebesar Rp24 juta atas pemanfaatan halaman Stadion H Letjen Soedirman tahun 2018 lalu. Â
Kepala Seksi Gedung Bidang Pembangunan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Heri Prasetyo, menjelaskan pemanfaatan stadion oleh DPC Projo sesuai surat tertanggal 16 Nopember 2018 silam. Dalam surat itu DPC Projo mensetujui komitmen salah satunya membayar retribusi untuk acara Bazar di stadion selama tiga hari.
“Retribusi itu sudah sesuai dengan Perda No 15 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (19/3/2019).Â
Upaya penagihan sudah dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya melalui surat resmi, namun tidak ada respon. Sampai Maret 2019 pengurus Projo belum juga melakukan pembayaran.
“Retribusinya sekitar Rp. 24 juta itu yang harus dibayar ke kas daerah,” tandasnya Hari Pras.Â
Pemkab Bojonegoro, lanjut dia, akan sangat menerima dan terbuka lebar memberikan keringanan waktu, jika ada niat baik dari DPC Projo.
“Harapan kita segera dibayar. Karena hubungannya sewa menyewa dengan Pemkab Bojonegoro,” pungkasnya.Â
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Projo Bojonegoro, Hasyim mengakui jika belum menyelesaikan administrasi pengunaan stadion karena masih memiliki agenda yang harus diselesaikan.
“Saya bukanya tidak mau membayar, tetapi belum membayar, dan akan saya jelaskan hari Sabtu dalam Minggu ini karena masih ada suatu agenda kegiatan yang harus diselesaikan,” pungkasnya.(rien)