Penyelesaian Sengketa Persertifikatan Tanah Wonorejo Buahkan Hasil

Wabup Arief Rahman membacakan berita acara

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Pertemuan warga Kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, dalam memproses sengketa persertifikatan tanah membuahkan hasil. Karena telah diperoleh kesepakatan yang dicantumkan langsung dalam berita acara.

Pada pertemuan di kediaman pengasuh pondok Pesantren Al Muhammad Cepu, Senin (25/3/2019) dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Blora, Arief Rahman, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, Dandim Blora Letkol Infanteri (Inf) Ali Mahmudi, BPN Blora, Forum Komunikasi Masyarakat Kawasan Wonorejo (FKMKW), serta Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).

Kedatangan mereka sempat disambut sepanduk terdapat gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang juga calon Presiden nomor urut 01. Saat dikonfirmasi kepada salah satu masyarakat, bahwa dalam persoalan lahan Wonorejo tidak ada kepentingan politik.

“Kalau ada gambar Jokowi seperti itu tidak dibenarkan untuk kepentingan politik,” kata Poniran, Warga Wonorejo sekaligus Modin  setempat.

Tujuan dipasangnya gambar foto, adalah supaya segera mendapat perhatian. “Karena Pak Jokowi sendiri adalah presiden,” kata dia.

Baca Juga :   Sekretaris Komisi C : Gedung Sekolah Ambruk Menampar Dunia Pendidikan di Bojonegoro

Dia berharap, pertemuan yang dilakukan itu bisa mendapatkan hasil terbaik bagi warga.

Sementara, usai pertemuan yang dilaksanakan mulai sekitar pukul 14.30 sampai pukul 16.15 WIB itu, memperoleh kesepakatan yang dicantumkan dalam berita acara dan dibacakan oleh Wabup Arief Rahman.

Diantaranya, Pemkab Blora siap mengawal percepatan penyelesaian sengketa persertifikatan di kawasan Wonorejo, Tegalrejo, Sarirejo dan Jatirejo bersama masyarakat dan JPKP sampai ke Presiden. Kemudian, membuat dan membentuk sekretariat bersama demi percepatan penyelesaian konflik.

Selanjutnya, Pemkab Blora bersedia menyelesaikan dengan segera masalah persertifikatan tanah kawasan Wonorejo, Tegalrejo, Sarirejo dan Jatirejo, sesuai perundang-undangan berlaku demi kepentingan masyarakat.

Dia berharap, apa yang diupayakan bisa mendapatkan jalan yang lancar.

“Selanjutnya akan dibentuk tim, untuk secara teknis menindaklanjuti langkah berikutnya,” pungkasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *