Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Ketua RT

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas RT

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro meningkatkan  kapasitas ketua rukun tetangga (RT) di wilayahnya sebagai ujung tombak pemerintahan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa (DPMD) Bojonegoro, Faisol Ahmadi menyampaikan RT merupakan bagian dari pemerintahan, karena itu perlu ditingkatkan lagi rasa nasionalismenya.

“Peradaban yang maju bukan dilihat dari teknologi namun dilihat dari budayanya,” kata Faisol dihadapan Ketua RT dari wilayah Kecamatan Balen, Sumberejo, Kanor, dan Baureno, Rabu (3/4/2019). 

Dia mencontohkan, jika Bangsa Arab memiliki budaya yang seragam namun tidak bisa akur. Sedangkan Bangsa Indonesia memiliki budaya yang beragam namun tetap akur.

“Itu yang perlu di jaga dan ditingkatkan,” tegasnya.

Dijelaskan Ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat mempunyai peran penting dalam mendukung pembangunan. Ketua RT bisa membantu menyampaikan program-program yang sedang dan akan dilaksanakan pemkab sehingga bisa sampai di masyarakat. 

“Karena itu, Ketua RT biasanya adalah orang yang dianggap mengenal warga di lingkungannya. Jika ada masalah warga di lingkungan selalu yang dimintai masukan dan menangani lebih dahulu,” tutur Faisol.

Baca Juga :   Lebaran Proyek APBD Diliburkan

Bupati Bojonegoro Anna Mua’wanah menambahkan, pembinaan dan penguatan kapasitas Ketua RT ini dilakukan dalam upaya pembangunan desa di kabupaten Bojonegoro.

“Maka dari itu perlu adanya sinergitas bersama agar setiap kebijakan program yang dibuat atau direncakan pemkab bojonegoro bisa sampai kepada sasaran yang telah ditentukan,” tegasnya.

Ketua RT memiliki peran cukup penting dalam pemerintahan, karena sejatinya dalam setiap dokumen pemerintahan pastinya meminta pengantar dari RT. Tanpa pengantar dari RT kepala desa tidak bisa mengeluarkan surat pengatar.

“Jika ada kepala desa yang bisa mengeluarkan surat pengantar tanpa ada pengantar dari RT bisa dipastikan itu melanggar aturan yang ada,” tukasnya.

Oleh karena itu, Bupati Anna berpesan kepada kepala untuk menjaga harmonisitas dengan Ketua RT di desanya. Agar jalannya roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *